KETIK, PACITAN – Berbelanja di ritel modern di Kabupaten Pacitan ke depan diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Untuk mewujudkan hal tersebut, DPRD Kabupaten Pacitan berencana mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang bisnis waralaba.
Ketua DPRD Kabupaten Pacitan, Arif Setia Budi atau yang akrab disapa ASB, mengatakan revisi regulasi tersebut tidak lagi hanya berfokus pada pengaturan jarak antargerai, melainkan juga memperkuat kewajiban ritel modern untuk bermitra dengan UMKM lokal.
Menurutnya, modernisasi sektor perdagangan tidak dapat dihindari.
Namun, keberadaan jaringan ritel modern harus mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat, bukan justru menggeser pelaku usaha lokal.
"Pemerintah daerah wajib mendorong dan melindungi UMKM yang ada di Kabupaten Pacitan agar bisa berkolaborasi dengan bisnis waralaba. Masyarakat harus diposisikan sebagai mitra, bukan hanya sebagai buruh," ujar ASB, Selasa, 7 Juli 2026.
Apabila regulasi tersebut diterapkan, masyarakat yang berbelanja di minimarket atau ritel modern nantinya tidak hanya menemukan produk-produk dari perusahaan besar.
Produk hasil UMKM Pacitan juga diharapkan tersedia di rak-rak penjualan.
Misalnya, ketika masyarakat membeli kebutuhan sehari-hari di ritel modern, mereka juga dapat membeli kopi khas Pacitan, sale pisang, aneka olahan kelapa, tahu tuna, camilan produksi UMKM, hingga produk pertanian lokal yang telah memenuhi standar pemasaran.
Dengan demikian, uang yang dibelanjakan masyarakat tidak hanya menguntungkan jaringan ritel modern, tetapi juga ikut menggerakkan perekonomian warga Pacitan melalui penjualan produk-produk lokal.
Arif mengatakan, DPRD menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait semakin bertambahnya gerai ritel modern di Pacitan.
Karena itu, regulasi yang selama ini menjadi dasar pengendalian bisnis waralaba akan ditinjau kembali agar mampu menjawab perkembangan kondisi saat ini.
"Kalau hanya mengatur jarak, itu terlalu sederhana. Yang harus diperkuat justru kolaborasi. Produk-produk UMKM Pacitan harus bisa masuk dan dijual di ritel modern. Kita tidak bisa menolak modernisasi, tetapi harus memastikan modernisasi memberi manfaat bagi masyarakat," katanya.
Selain memperkuat kemitraan dengan UMKM, DPRD juga menilai pembatasan jumlah maupun persebaran gerai tetap diperlukan agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan pelaku usaha kecil tetap memiliki ruang untuk berkembang.
"Kita harus melindungi masyarakat Kabupaten Pacitan sendiri. Jangan sampai pasar domestik dikuasai sepenuhnya oleh pelaku usaha besar, sementara produk lokal justru tersingkir," tegasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lebih aktif mendampingi UMKM, mulai dari pengurusan sertifikat halal, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga berbagai perizinan usaha agar produk lokal memenuhi standar dan siap dipasarkan di ritel modern.
Arif juga mendorong seluruh instansi pemerintah menerapkan konsep economy to government dengan mengutamakan penggunaan produk UMKM dalam setiap kegiatan pemerintahan.
Menurutnya, apabila belanja pemerintah dan belanja masyarakat sama-sama mengutamakan produk lokal, maka perputaran uang akan lebih banyak terjadi di Pacitan sehingga mampu meningkatkan pendapatan pelaku usaha kecil sekaligus membuka lapangan kerja baru.
Ia menambahkan, Pacitan memiliki banyak komoditas unggulan yang berpotensi dikembangkan, seperti tuna, sale pisang, kelapa, kopi, porang, dan kakao.
Dukungan akses pasar serta teknologi pengolahan dinilai menjadi kunci agar produk-produk tersebut memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
"Pemerintah jangan hanya memberikan pembinaan. Yang dibutuhkan masyarakat juga teknologi tepat guna agar produk memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas," pungkasnya.(*)
.png)