Satpol PP Perketat Pengawasan Minol, Toko di Kota Malang Diduga Langgar Dua Aturan Sekaligus

1 Juli 2026 15:46 1 Jul 2026 15:46

Lutfia Indah, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Satpol PP Perketat Pengawasan Minol, Toko di Kota Malang Diduga Langgar Dua Aturan Sekaligus

Satpol PP Kota Malang saat melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran oleh toko minol. (Foto: Satpol PP Kota Malang)

KETIK, MALANG – Satpol PP Kota Malang kembali memperketar pengawasan terhadap toko yang menjual minuman beralkohol (minol). Pasalnya terdapat salah satu toko yang diduga melanggar aturan. 

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan telah mendatangi toko minol yang berada di Jalan Simpang Wilis Indah, Gadingkasri. Penertiban dilakukan sesuai penegakan Perda Kota Malang Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. 

Heru menjelaskan terdapat 2 dugaan pelanggaran, yakni tidak adanya izin penjualan minol golongan A dan praktik promosi di media sosial. 

"Dalam pengecekan itu, didapati dua pelanggaran, pertama diketahui bahwa Toko tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol golongan A tanpa disertai izin yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah," ujar Heru, Rabu 1 Juli 2026.

Untuk dugaan pelanggaran konten promosi di medsos sendiri, Satpol PP Kota Malang akan melakukan koordinasi dengan Diskominfo. Hal tersebut untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan. 

"Terkait iklan penjualan itu, kami saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memastikan apakah materi promosi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Terlebih dalam Perda tersebut mewajibkan pelalh usaha memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Mulai dari Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menertibkan peredaran minol yang tidak sesuai aturan. Ini semua untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketenteraman masyarakat Kota Malang dari dampak buruk minuman beralkohol," tegasnya. 

Satpol PP Kota Malang juga telah memberikan surat pemanggilan kepada pemilik toko. Tindakan tegas juga akan dilakukan jika panggilan tidak dipenuhi. 

"Kami telah memanggil pihak toko untuk dimintai keterangan. Jika pemilik toko tidak memenuhi panggilan tersebut, kami berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas, termasuk upaya paksa, sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Peredaran Minol minuman beralkohol Kota Malang