KETIK, MALANG – Seorang perempuan tanpa identitas tewas tertabrak Kereta Api (KA) Kertanegara di perlintasan dekat Pasar Kebalen di Jalan Zaenal Zakse Kota Malang, Selasa, 15 September 2026 pagi. Sebelum tertabrak, warga dan petugas perlintasan sudah meneriaki tetapi tidak dihiraukan oleh korban.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.35 WIB. Saat itu, korban berjalan dari arah timur menuju ke barat dan melintas di rel kereta api.
"Saat kejadian, palang pintu perlintasan sudah ditutup karena akan melintas KA Kertanegara nomor lokomotif 167B. Melihat korban menyeberang di rel, warga dan petugas perlintasan sudah meneriaki korban tetapi tidak dihiraukan dan memaksa tetap menyeberang," ujarnya kepada Ketik.com.
Akibatnya, korban pun tertabrak kereta yang sedang melintas dan terpental hingga sejauh sekitar 10 meter. Korban yang diduga sudah lanjut usia (lansia) tersebut langsung meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah di kepala dan patah kaki sebelah kanan.
"Jenazah korban telah dievakuasi ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Saat ini, kami sedang menyelidiki dan mencari identitasnya," jelasnya.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta KM 50+4/5 petak jalan antara Stasiun Malang - Stasiun Malang Kotalama.
"Rangkaian kereta yang terlibat yaitu KA Perjalanan Luar Biasa (PLB) 167B Kertanegara relasi Malang - Purwokerto. Setelah menerima laporan dari petugas perlintasan, dan segera berkoordinasi dengan petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Malang dan Stasiun Malang Kotalama untuk melakukan penanganan," terangnya.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap lokomotif dan rangkaian kereta sebagai bagian dari prosedur keselamatan operasional. Hasilnya, rangkaian kereta dinyatakan aman dan perjalanan dapat dilanjutkan kembali.
"Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan keprihatinan atas insiden yang terjadi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta karena sangat membahayakan keselamatan diri. Jalur rel merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api," tandasnya.(*)
