KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan (Halsel), Nurbaity Radjiloen, mengungkap kondisi pangkalan kayu dan somel di wilayah Bacan hingga Gane masih menyisakan banyak persoalan administrasi dan validitas data lapangan.
Di Pulau Bacan, dari Babang hingga Kubung, jumlah pangkalan kayu dan somel disebut berkisar 39 sampai 40 unit. Namun, tidak semuanya memiliki izin resmi. Sebagian memang sudah berizin, tetapi sebagian lainnya belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Dari Babang sampai Kubung itu sekitar 39 sampai 40 pangkalan kayu dan somel. Ada yang berizin dan ada yang tidak berizin, karena belum ada izin dari DPMPTSP,” kata Nurbaity kepada Ketik.com, Selasa, 21 April 2026.
Di wilayah Gane, kata dia, data resmi yang tercatat di DPMPTSP berkisar enam sampai delapan unit. Namun saat dilakukan verifikasi lapangan, tidak seluruh data itu ditemukan secara fisik. Menurut Nurbayiti, kondisi ini menunjukkan adanya disparitas data antara dokumen administrasi dan realitas di lapangan.
“Kalau di Gane, data resminya yang tercatat di DPMPTSP sekitar 6 atau 8. Tapi ketika dicek di lapangan, ada yang tidak ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem pendaftaran izin di PTSP dilakukan secara online. Karena itu, data yang masuk dalam sistem belum tentu seluruhnya menggambarkan kondisi riil. Dalam pengalaman penelusuran beberapa tahun lalu, data pangkalan kayu di wilayah Saketa, Gane Barat, Gane Barat Utara, hingga Gane Timur pernah tercatat sekitar 15 unit, tetapi temuan di lapangan jauh lebih sedikit.
“Sekitar tahun 2023, data PTSP pernah ada sekitar 15. Tapi kenyataannya di lapangan tidak sampai segitu. Di Saketa misalnya, kami dapat data ada 5, tapi setelah kami keliling, yang ditemukan hanya 2 sampai 3 pangkalan,” katanya.
Temuan itu, menurut dia, menjadi bagian penting dalam proses monitoring dan pengendalian tata niaga hasil hutan, terutama untuk memastikan keberadaan pelaku usaha benar-benar sesuai dengan data yang terdaftar.
Nurbaity lalu menjelaskan soal mekanisme perizinan. Menurut dia, dalam aturan lama, KPH masih memberikan rekomendasi. Namun seiring perubahan regulasi, KPH kini pada dasarnya tidak lagi menjadikan rekomendasi sebagai syarat utama. Meski begitu, KPH tetap meminta dokumen kerja sama suplai kayu olahan dengan industri agar asal-usul kayu dapat ditelusuri secara sah.
“Sebenarnya kami di KPH sudah tidak lagi memberikan rekomendasi. Tapi supaya tertib, kami biasa minta mereka punya kontrak suplai bahan kayu olahan atau kerja sama dengan industri,” ujarnya.
Ia menegaskan, dokumen semacam itu bukan sekadar formalitas. Baginya, dokumen tersebut penting sebagai instrumen kontrol untuk memastikan kayu yang dijual benar-benar berasal dari rantai pasok yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu untuk mengontrol bahwa kayu yang mereka jual adalah kayu dari suplai yang sah dan resmi dari industri,” kata Nurbaity.
Namun sejak Februari 2025 hingga sekarang, ia mengaku tidak lagi mengeluarkan rekomendasi kepada pangkalan kayu mana pun. Alasannya, tidak ada pemohon yang mampu melengkapi dokumen administrasi, terutama bukti kerja sama suplai kayu olahan dengan industri.
“Mulai Februari sampai sekarang tidak ada satu pun yang punya itu. Jadi saya tidak pernah keluarkan rekomendasi. Terakhir saya keluarkan rekomendasi itu Februari 2025,” ucapnya.
Setelah itu, ia mengumpulkan seluruh pemilik pangkalan kayu dan menegaskan bahwa rekomendasi hanya akan dikeluarkan bila seluruh berkas administrasi benar-benar lengkap. Sampai sekarang, kata dia, syarat itu belum dipenuhi oleh para pemohon.
“Saya sampaikan, saya hanya akan keluarkan kalau berkas administrasi lengkap. Dalam hal ini mereka harus ada kerja sama dengan industri bahwa kayu mereka berasal dari industri. Tapi semua yang datang minta rekomendasi tidak penuhi itu,” katanya.
Meski demikian, Nurbaity menekankan bahwa rekomendasi dari KPH bukan hak mutlak yang wajib dikeluarkan. Hal paling penting, menurut dia, adalah adanya kejelasan dokumen suplai dan kepastian bahwa kayu olahan yang diperdagangkan berasal dari jalur yang legal.
“Rekomendasi itu bukan hak mutlak yang harus dikeluarkan. Yang paling penting itu kerja sama suplai kayu olahan dengan industri,” tegasnya.
