Dituntut Rp20 M soal Lahan Wisata Goa Gong, Pemkab Pacitan Siap Buka Ruang Dialog

21 April 2026 14:04 21 Apr 2026 14:04

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Dituntut Rp20 M soal Lahan Wisata Goa Gong, Pemkab Pacitan Siap Buka Ruang Dialog

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbuparpora) Pacitan, Munirul Ichwan, usai mengikuti prosesi Hari Jadi Pacitan yang ke-281 di Pendopo Bupati Pacitan, Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Dituntut Rp20 miliar terkait kepemilikan lahan di kawasan wisata Goa Gong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan bersedia membuka ruang dialog.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbuparpora) Pacitan, Munirul Ichwan, menyampaikan bahwa pemerintah memahami aspirasi yang berkembang di masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan daerah.

"Menanggapi aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan obyek wisata Goa Gong, kami menyampaikan terima kasih dan memahami bahwa aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masa depan daerah," kata Munirul Ichwan, Selasa, 21 April 2026.

Ia menyebut, seluruh pihak memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga keberlanjutan dan manfaat ekonomi dari destinasi unggulan tersebut.

"Kami percaya bahwa tujuan kita semua sama, yaitu menjaga keberlanjutan, ketertiban, serta manfaat ekonomi dari Goa Gong bagi masyarakat Pacitan," ujarnya.

Pemkab Pacitan, lanjutnya, siap membuka ruang komunikasi sebagai langkah awal untuk mencari titik temu atas persoalan yang mencuat.

"Pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya untuk dialog dan musyawarah sebagai jalan terbaik dalam mencari titik temu. Dengan komunikasi yang baik kami yakin solusi terbaik dapat dicapai untuk kepentingan bersama," imbuhnya.

Sebelumnya, polemik mencuat setelah Kateni, ahli waris almarhum Sukimin, mengklaim lahan seluas 3.569 meter persegi di area induk Goa Gong merupakan milik keluarganya yang telah digunakan selama 32 tahun tanpa izin maupun kompensasi.

“Sudah 32 tahun dipakai, tapi kami tidak pernah diajak bicara, apalagi diberi kompensasi. Ini bukan tanah kosong, ini milik orang tua kami,” kata Kateni, Minggu, 19 April 2026.

Atas dasar itu, Kateni menuntut kompensasi sebesar Rp20 miliar kepada Pemkab Pacitan.

Ia juga mengancam akan meminta penutupan sementara wisata Goa Gong jika tidak ada kejelasan.

“Kalau tidak ada kejelasan, kami minta ditutup dulu. Jangan terus dimanfaatkan tanpa hak kami dipenuhi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut turut diperkuat tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Bomo, Suratmi, yang membenarkan status lahan tersebut.

“Memang benar itu tanah milik Pak Sukimin. Sampai sekarang juga belum ada komunikasi dari pihak kabupaten,” kata Suratmi.

Ia juga mengungkapkan bahwa terminal utama Goa Gong disebut berdiri di atas lahan milik pribadi atas nama Sutikno, yang mengindikasikan potensi persoalan lahan tersebut lebih luas.(*)

Tombol Google News

Tags:

Goa Gong Pacitan Sengketa Lahan Pacitan Munirul Ichwan Kateni Sukimin wisata pacitan Info Pacitan Berita pacitan