Komisi C DPRD Lumajang Evaluasi Pengelolaan Tiga Pasar Tradisional

18 Agustus 2026 18:06 18 Agt 2026 18:06

Abdul Fatah

Editor
Thumbnail Komisi C DPRD Lumajang Evaluasi Pengelolaan Tiga Pasar Tradisional

Komisi C DPRD Lumajang ketika mengevaluasi pasar tradisional Lumajang (Foto : DPRD Lumajang)

KETIK, LUMAJANG – Untuk mengevaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang melakukan kunjungan kerja ke Pasar Candipuro, Pasar Pasirian, dan Pasar Tempeh untuk melihat langsung kondisi pengelolaan pasar serta mengevaluasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, H. Zaenal, bersama Kepala Diskopindag Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, serta sejumlah kepala bidang terkait.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi C mengevaluasi pengelolaan retribusi, kesesuaian antara pungutan dan pencatatan checklist harian, pencapaian target pendapatan, serta mekanisme retribusi parkir.

Dewan juga menemukan sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti, diantaranya kondisi fasilitas kantor pasar di Pasar Candipuro, adanya pedagang yang kurang bayar retribusi, serta persoalan karcis retribusi dan pengelolaan los di Pasar Pasirian.

"Kita masih menemukan sejumlah masalah terkait retribusi dan pengelolaan los di Pasar Pasirian. Termasuk didalamnya tertibnya pedagang dalam membayar retribusi," kata H. Zaenal, usai kunjungan pada hari Selasa 18 Agustus 2026.

Ketua Komisi C menegaskan, seluruh temuan tersebut perlu segera dievaluasi dan diperbaiki agar pengelolaan pasar semakin tertib, transparan, pelayanan kepada masyarakat meningkat, dan potensi PAD dapat dioptimalkan.

Tombol Google News

Tags:

Pasar Tradisional Lumajang Komisi C DPRD Lumajang