KETIK, JOMBANG – Pakar hukum, Solikhin Ruslie, mendorong Bupati Jombang mengambil langkah tegas menyikapi polemik yang terjadi di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang.
Salah satu langkah yang dinilai perlu dipertimbangkan adalah menonaktifkan sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Kabupaten Jombang yang juga menjabat sebagai Ketua KPRI Sejahtera.
Menurut Solikhin, pemanggilan pengurus KPRI Sejahtera oleh pemerintah daerah Jombang belum cukup untuk menyelesaikan persoalan yang kini menjadi perhatian ribuan anggota koperasi.
Pemerintah daerah, kata dia, perlu segera mengambil langkah administratif maupun pembinaan agar proses penyelesaian berjalan lebih efektif.
Ia menjelaskan, dalam kapasitas sebagai Ketua KPRI Sejahtera, pengurus koperasi tidak dapat diberhentikan langsung oleh bupati karena mekanisme pemilihan dan pemberhentiannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
"Ketua KPRI dipilih oleh anggota koperasi, sehingga kewenangan pemberhentiannya berada pada forum anggota sesuai AD/ART," kata Solikhin, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Meski demikian, ia menegaskan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi. Melalui kewenangan tersebut, dinas dapat memberikan rekomendasi maupun langkah pembinaan untuk membantu penyelesaian persoalan yang terjadi di internal KPRI Sejahtera Jombang.
Sementara itu, terkait jabatan Kepala Baperida Jombang, Solikhin menilai kewenangan sepenuhnya berada di tangan Bupati Jombang sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Menurut dia, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menarik maupun menonaktifkan sementara pejabat yang bersangkutan dari jabatan strukturalnya apabila dipandang diperlukan demi menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Kalau kebetulan Ketua KPRI juga menjabat sebagai Kepala Baperida, maka terhadap jabatan pemerintahannya bupati memiliki kewenangan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya pejabat tersebut ditarik atau dinonaktifkan sementara dari jabatan Kepala Baperida," ujarnya.
Solikhin berpandangan, langkah tersebut tidak hanya memberi ruang bagi penyelesaian persoalan KPRI Sejahtera, tetapi juga menjaga agar tugas-tugas strategis Baperida tetap berjalan optimal tanpa terganggu persoalan lain yang sedang dihadapi pejabat terkait.
Ia menilai, setelah melakukan pemanggilan terhadap pengurus koperasi, pemerintah daerah seharusnya segera menentukan langkah konkret untuk melindungi kepentingan anggota koperasi yang hingga kini masih menunggu kepastian mengenai simpanan mereka.
"Seharusnya bupati tidak hanya memanggil. Setelah pemanggilan harus ada tindakan yang tepat untuk menyelamatkan koperasi dan anggota koperasi. Dalam konteks koperasi bisa melalui Dinas Koperasi, sedangkan dalam konteks kepegawaian bupati dapat menarik pejabat tersebut. Walaupun secara normatif tidak berkaitan langsung, tetapi secara psikologis langkah itu menjadi bentuk sanksi sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah," katanya.
Selain aspek hukum, Solikhin menilai persoalan KPRI Sejahtera Jombang juga memiliki dampak psikologis terhadap para anggota koperasi yang masih menanti penyelesaian hak-haknya.
Di sisi lain, ia mengingatkan Baperida merupakan organisasi perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam menyusun perencanaan pembangunan Kabupaten Jombang. Karena itu, jabatan tersebut dinilai perlu diisi oleh pejabat yang dapat berkonsentrasi penuh menjalankan tugas pemerintahan tanpa terbebani persoalan lain yang berpotensi memengaruhi kinerja. (*)
