KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang telah menerapkan regulasi baru bagi pengangkut sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan target retribusi tahun ini sebesar Rp 18 miliar.
Hanya kendaraan pengangkut sampah berstiker dan berizin dari DLH Kota Malang yang dapat masuk ke TPA Supit Urang. Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menjelaskan kebijakan ini sebagai mitigasi sampah liar yang masuk ke TPA Supit Urang.
"Saat ini target retribusiya Rp 18 miliar. Saya saat pertama kali di DLH target Rp 15 miliar, lalu 2023 target Rp 17 miliar bisa melampaui. Mudah-mudahan dengan langkah ini bisa bergerak ke Rp 20 miliar dan lebih tinggi lagi," ujar Rahman, Rabu (7/2/2024).
Selama ini DLH Kota Malang dibuat resah dengan ketidaksinkronan antara jumlah sampah yang masuk dengan pendapatan dari retribusi sampah. Hal tersebut disebabkan adanya sampah-sampah yang disinyalir berasal dari luar Kota Malang.
"Kalau saya bandingkan jumlah sampah yang masuk dengan pendapatan retribusi sampah yang kita berikan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), itu tidak sinkron. Saya tidak mau seperti itu," tambahnya.
Dengan memperketat sampah-sampah yang masuk, diharapkan mampu mengurangi beban di TPA Supit Urang. Terlebih saat ini jumlah sampah yang masuk ke TPA Supit Urang mencapai sekitar 700 ton.
"Kita buat suatu langkah baru untuk bisa memitigasi serta minimalisir kebocoran-kebocoran (sampah liar). Harapannya baik itu identifikasi jenis timbunan sampah, jumlah tonase yang masuk, terus kemudian potensi retribusi kita juga bisa maksimal," tuturnya. (*)
Kejar Target Retribusi Rp 18 Miliar, DLH Kota Malang Perketat Regulasi TPA Supit Urang
7 Februari 2024 11:00 7 Feb 2024 11:00
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
TPA Supit Urang DLH Kota Malang Sampah Kota Malang Jumlah Sampah Retribusi Sampah Kota MalangBaca Juga:
Blusukan hingga Tingkat RT, PSI Jatim Panaskan Mesin Politik Jelang PemiluBaca Juga:
Bulu Mengilap dan Mata Berbinar, 3.502 Hewan Kurban Kota Malang Dipastikan SehatBaca Juga:
Fakta Baru Pembacokan Pedagang Ayam di Madyopuro Malang: Tersangka Residivis, Sering Bikin Onar dan MabukBaca Juga:
Rekomendasi 3 Kopitiam Hits di Kota Malang, Pas Buat Tempat Nongkrong dan SarapanBaca Juga:
Dalami Pembobolan Toko HP di Kota Malang, Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTVBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
25 Mei 2026 20:00
Bulu Mengilap dan Mata Berbinar, 3.502 Hewan Kurban Kota Malang Dipastikan Sehat
25 Mei 2026 16:00
BI Malang Cetak Juru Sembelih Halal Bersertifikat Melalui Si JULES dan Qurbania
25 Mei 2026 15:32
Orang Tua Jangan Khawatir! Anak Usia di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD Negeri Kota Malang
25 Mei 2026 14:17
Tak Perlu Risau! Anak Belum Bisa Calistung Tetap Diterima Masuk SD saat SPMB Kota Malang
25 Mei 2026 12:46
Ini Daya Tampung dan Persaingan SPMB Jenjang SMP Negeri di Kota Malang, Kecamatan Sukun Paling Sengit!
23 Mei 2026 16:00
Ada Upacara Ritual Yadnya Kasada! Wisata Gunung Bromo Tutup Selama 30 Mei -2 Juni 2026
Trending
Ini Empat Alasan Khusus Mengapa Flyover Gedangan Sidoarjo Digeser ke Timur
Kepala SD di Pemalang Tahan Tangis Usai Terima SK Penugasan, Praktisi Hukum: Jangan Jadikan ASN Korban Kebijakan
Ratusan Guru dan Kepsek Pemalang Terima SK Penugasan, Sejumlah Kepala SD Kecewa Dipindah Jauh dari Domisili
SPMB Kota Malang Memanas! Ribuan Siswa Tak Bisa Masuk Sekolah Negeri
