KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kasus tambang emas ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali disoal. Perkara yang ditangani Polres Halmahera Selatan sejak 2025 itu dinilai belum menunjukkan ujung terang hingga memasuki 2026.
Padahal, kasus ini sempat dibuka dengan penindakan besar. Pada 16 April 2025, tim gabungan Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Selatan, dan Brimob menutup dua lokasi tambang emas ilegal di Pulau Obi. Lokasinya berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi, serta Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah alat pengolahan emas, termasuk mesin tromol, karung berisi material tambang, serta perlengkapan lain yang diduga dipakai dalam aktivitas tambang tanpa izin. Garis polisi juga dipasang di lokasi.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan saat itu menyatakan proses hukum sedang berjalan.
“Seluruh barang bukti telah diamankan. Penyidikan sedang berjalan,” kata Hendra sebagaimana dikutip dari pemberitaan media pada April 2025.
Tidak lama setelah penutupan itu, Polres Halsel juga menyebut sedikitnya enam saksi diperiksa. Dalam pemberitaan Detik pada 30 April 2025, Hendra bahkan menyatakan 51 orang diperiksa terkait tambang ilegal di wilayah Halmahera Selatan.
Penyidikan kemudian mengarah pada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pada Juni 2025, Satreskrim Polres Halsel menetapkan dua pengusaha pengolahan bahan mentah emas sebagai tersangka, yakni AR alias Amirudin dan AI alias Arwin. Keduanya dikaitkan dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah Anggai dan Manatahan.
Polisi menjerat keduanya dengan ketentuan Undang-Undang Minerba. Ancaman hukuman dalam perkara tambang tanpa izin dapat mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Di titik inilah perkara itu mulai meninggalkan tanda tanya. Pada Agustus 2025, RRI melaporkan berkas perkara dua tersangka siap dilimpahkan tahap I ke jaksa. Setelah itu, tidak ada informasi terbuka yang cukup kuat untuk menunjukkan perkara tersebut telah benar-benar selesai, masuk persidangan, atau berujung putusan.
Direktur Pergeragakan Aktifis Demokrasi Indonesia (Parade) Maluku Utara, Sahmar M. Jen, menilai kondisi itu menjadi pukulan keras bagi kredibilitas penegakan hukum Polres Halmahera Selatan. Menurut dia, kasus tambang ilegal Obi tidak boleh berhenti sebagai tontonan penutupan lokasi dan penyitaan alat semata.
“Kalau sejak 2025 sudah ada tersangka, tapi sampai 2026 tidak jelas, publik wajar curiga,” kata Sahmar saat diwawancara Selasa 7 Juli 2026.
Sahmar menyebut dua tersangka itu diduga masih berkeliaran. Bahkan, ia mengaku mendapat informasi bahwa salah satu atau keduanya diduga telah berada di luar daerah, bahkan diduga sampai ke Malaysia.
“Kami dapat informasi mereka diduga masih bebas, bahkan diduga sampai ke Malaysia,” ujarnya.
Atas kondisi itu, Sahmar mendesak Polres Halsel segera mengambil langkah tegas. Menurut dia, apabila keberadaan dua tersangka tidak jelas dan tidak kooperatif terhadap proses hukum, Polres harus menetapkan keduanya sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
“Kalau mereka tidak kooperatif, tetapkan DPO dan segera tangkap,” tegas Sahmar.
Ia mendesak Polres Halsel membuka secara terang perkembangan perkara tersebut. Menurut Sahmar, publik berhak tahu apakah berkas perkara sudah P21, apakah tersangka sudah ditahan, apakah sudah dilimpahkan ke kejaksaan, atau justru berhenti tanpa kejelasan.
“Polres Halsel harus jelaskan. Jangan hanya kuat pasang police line,” tegasnya.
Sahmar menilai penanganan tambang ilegal di Obi akan menjadi ukuran serius atau tidaknya aparat dalam membongkar jaringan tambang tanpa izin di Halmahera Selatan.
“Kalau dua tersangka saja tidak jelas, bagaimana publik percaya jaringan besar dibongkar?” katanya.
Ia juga menilai kasus Anggai dan Manatahan tidak boleh dipisahkan dari rangkaian tambang ilegal lain di Halmahera Selatan. Menurut dia, aktivitas tambang ilegal di daerah itu tidak mungkin bergerak bertahun-tahun tanpa jejaring, modal, alat, distribusi, dan pembiaran.
“Tambang ilegal bukan kerja satu dua orang. Ada alat, modal, pembeli, dan jaringan,” ujar Sahmar.
Sahmar meminta Polda Maluku Utara turun mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Menurutnya, jika Polres Halsel tidak mampu memberi kepastian, perkara tambang ilegal Obi harus diambil alih atau diawasi lebih ketat.
“Polda Malut harus turun. Kalau kasus yang sudah ada tersangka dan barang bukti saja masih gelap, maka masalahnya bukan lagi di hutan Obi, tetapi di meja penegakan hukum.” pungkas Sahmar tegas.
.png)