KETIK, SURABAYA – Lonjakan kasus Tuberkulosis (TBC) di Indonesia yang mencapai sekitar 1,09 juta kasus menjadi alarm serius bagi pemerintah dan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sekitar 867 ribu kasus telah diobati, sementara hampir 300 ribu lainnya belum terdeteksi.
Laporan Global Tuberculosis Report 2024 juga menempatkan Indonesia di peringkat kedua dunia dengan sekitar 125 ribu kematian per tahun akibat TBC.
Kondisi ini mendorong Komisi E DPRD Jawa Timur mendesak penanganan yang lebih terpadu dan terintegrasi lintas sektor.
Jawa Timur termasuk provinsi dengan beban TBC tinggi. Dari estimasi sekitar 116 ribu kasus, baru sekitar 41 ribu kasus yang berhasil ditemukan pada 2025 atau sekitar 35,8 persen.
Tren penemuan kasus pun menunjukkan tantangan yang masih besar. Pada 2023 tercatat sekitar 92 ribu kasus ditemukan, disusul 2024 sekitar 90 ribu kasus, sementara pada 2025 capaian penemuan baru menyentuh sekitar 62 persen dari target.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemprov Jawa Timur terus memperkuat upaya penanganan melalui program eliminasi TBC 2030. Langkah yang dilakukan meliputi penemuan kasus aktif (active case finding), percepatan pengobatan pasien, serta peningkatan keberhasilan terapi.
Selain itu, dilakukan integrasi lintas program seperti HIV/AIDS, diabetes, kesehatan ibu dan anak, penurunan stunting, hingga pengendalian rokok.
Upaya lain yang juga diperkuat adalah monitoring dan evaluasi secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Fokus utama diarahkan pada peningkatan deteksi dini dan keberhasilan pengobatan agar rantai penularan dapat ditekan.
TBC sendiri merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Penyakit ini umumnya menyerang paru-paru, namun juga dapat mengenai organ lain.
Penularannya terjadi melalui udara saat penderita batuk, bersin, atau berbicara.
Gejala yang perlu diwaspadai antara lain batuk berdahak lebih dari dua minggu (kadang disertai darah), demam ringan berkepanjangan terutama sore atau malam hari, nyeri dada atau sesak napas pada kondisi tertentu, nafsu makan menurun, mudah lelah, keringat malam berlebihan, serta penurunan berat badan.
Penanganan TBC, menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia, dilakukan melalui deteksi dini dengan pemeriksaan dahak atau tes molekuler, pengobatan rutin menggunakan obat anti tuberkulosis (OAT) minimal selama enam bulan tanpa putus, serta menjaga kepatuhan minum obat untuk mencegah resistansi.
Selain itu, pelacakan kontak erat dan penerapan pola hidup sehat dengan ventilasi yang baik juga menjadi langkah penting dalam pencegahan.
“Angka satu juta kasus TBC bukanlah jumlah yang kecil. Hal ini menunjukkan bahwa kita sedang menghadapi ancaman kesehatan yang nyata dan perlu ditangani secara serius serta terstruktur. Penangan TBC tidak dapat hanya mengandalkan sektor kesehatan, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk perbaikan lingkungan, peningkatan edukasi masyarakat, serta penguatan layanan kesehatan di tingkat dasar,” ujar Dr. dr. Benjamin K., anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur.
Di balik aktivitas sehari-hari, ancaman TBC masih kerap luput dari perhatian. Dengan tingginya angka kasus secara nasional dan Jawa Timur sebagai salah satu daerah dengan beban besar, diperlukan kesadaran bersama untuk lebih waspada.
Komisi E DPRD Jawa Timur pun menegaskan bahwa kunci pengendalian TBC terletak pada deteksi dini, pengobatan yang tuntas, serta kolaborasi lintas sektor. Edukasi masyarakat menjadi langkah penting agar penyebaran TBC dapat ditekan dan penanganannya berjalan lebih efektif. (*)
