KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) tengah memperbarui dan memvalidasi database pedagang Pasar Induk Among Tani sebagai dasar penerbitan Surat Izin Hak Pakai (SIHP).
Dokumen tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan status dan perlindungan bagi pedagang yang menggunakan fasilitas perdagangan milik pemerintah.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan pembaruan data dilakukan dengan mencocokkan database pedagang dengan kondisi terkini di lapangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses menuju penerbitan SIHP yang sebelumnya telah diperintahkan setelah dirinya bersama wakil wali kota mulai menjabat.
“Sekarang kami melakukan pembaruan database dan validasi terhadap data pedagang sebagai dasar penerbitan dokumen tersebut. Kalau penerbitan SIHP sudah saya perintahkan jauh-jauh hari setelah saya dan Mas Wawali menjabat,” ungkapnya, Sabtu, 12 September 2026.
Selama ini, pedagang Pasar Induk Among Tani belum memegang SIHP. Mereka masih menggunakan kartu yang diterbitkan Diskumperindag Kota Batu melalui UPT Pasar.
Kartu tersebut memuat sejumlah identitas dan informasi pedagang, antara lain nama, NIK, KK, komoditas, blok dan zona.
Menurut Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur, penerbitan SIHP diperlukan untuk memperjelas legalitas sekaligus memastikan pihak yang menggunakan tempat usaha memang memiliki hak sesuai ketentuan.
Namun, proses tersebut membutuhkan penyesuaian lantaran ditemukan adanya perubahan kepemilikan pada sejumlah tempat atau lapak.
Data yang tercatat sebelumnya tidak seluruhnya menggambarkan kondisi pedagang saat ini. Sejumlah tempat usaha diketahui telah berpindah tangan sehingga data perlu kembali diperiksa sebelum dokumen diterbitkan.
“Karena itu, saya perintahkan dinas terkait menggunakan data terbaru sebagai acuan. Database pedagang akan diperbarui dengan memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan identitas dan status pedagang saat ini,” jelasnya.
Pembaruan dan validasi tersebut diharapkan dapat mencegah persoalan baru setelah SIHP diterbitkan. Sebab, dokumen yang berkaitan dengan hak penggunaan fasilitas perdagangan pemerintah harus mengacu pada data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkot Batu menyatakan proses penerbitan SIHP akan dipercepat dengan menggunakan data pedagang terbaru.
Bagi Cak Nur, penerbitan dokumen tersebut tidak semata berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada pedagang sekaligus memperjelas pengelolaan fasilitas perdagangan milik pemerintah.
“Intinya penerbitan SIHP bukan sekadar persoalan administrasi. Lebih dari itu, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian bagi pedagang sekaligus memperjelas tata kelola aset dan fasilitas perdagangan milik pemerintah,” tambah dia.
Di sisi lain, Pemkot Batu tetap akan melakukan evaluasi terhadap tata kelola Pasar Induk Among Tani tanpa menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Evaluasi tersebut akan dilakukan melalui audiensi bersama para pedagang untuk meninjau mekanisme yang selama ini diterapkan.
“Saya tak ingin evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Pasar Induk Among Tani menunggu proses hukum selesai. Evaluasi itu wajib. Kami akan menjadwalkan audiensi dengan para pedagang sebagai momentum untuk mengevaluasi seluruh mekanisme yang berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya, proses hukum terkait Pasar Induk Among Tani masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Mantan Kepala UPT Pasar, Agus Suyadi (AS), telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Batu juga masih mendalami aliran dana sebesar Rp262,8 juta yang diduga diterima tersangka berkaitan dengan praktik jual beli lapak pada 2023. (*)
