KETIK, BATU – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu, telah berjalan hampir lima bulan sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mulai memanggil sejumlah pihak pada awal April 2026.
Setelah melalui tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, penggeledahan, hingga peningkatan status perkara ke penyidikan, Kejari Batu akhirnya menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Among Tani, Agus Suyadi, sebagai tersangka pertama pada 3 September 2026.
Perjalanan perkara tersebut bermula dari surat panggilan pemeriksaan yang diterbitkan Kejari Batu pada 2 April 2026. Surat yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Samsul Apriwahyudi Sahubawa itu ditujukan kepada sejumlah pedagang Pasar Induk Among Tani.
Dalam surat tersebut, para pedagang diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan pada 7 April 2026 di Ruang Penyidik Khusus Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi sekaligus menelusuri dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan transaksi jual beli kios dan los yang diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.
Para pihak yang memperoleh panggilan juga diminta membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan kemudian tidak hanya menyasar pedagang, tetapi berkembang dengan meminta keterangan dari berbagai pihak yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan Pasar Induk Among Tani.
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, koordinator zona pasar, hingga pelaku usaha turut dimintai keterangan oleh tim penyelidik.
Pada tahap penyelidikan, Kejari Batu mencatat sebanyak 73 orang telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur ASN dan pelaku usaha yang dimintai keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli kios dan los tersebut.
Pendalaman perkara kemudian berlanjut dengan tindakan penggeledahan. Tim yang dipimpin Kasi Pidsus Samsul Apriwahyudi Sahubawa melakukan penggeledahan di Kantor Diskumperindag Kota Batu serta Kantor UPT Pasar.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan penanganan perkara. Barang yang diamankan meliputi lima unit telepon seluler, satu unit laptop, serta sejumlah dokumen.
Setelah rangkaian penyelidikan, pemeriksaan pihak-pihak terkait, dan pengamanan barang bukti dilakukan, Kejari Batu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Senin, 6 Juli 2026.
Memasuki tahap penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi kembali dilakukan. Tim penyidik memanggil dan memeriksa puluhan saksi untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum perkara tersebut.
Hingga hampir lima bulan sejak rangkaian penanganan perkara dimulai, proses penyidikan masih berjalan. Penetapan Agus Suyadi sebagai tersangka pertama dilakukan Kejari Batu pada 3 September 2026.
Kepala Kejari Kota Batu, Arya Wicaksana, memastikan proses penyidikan perkara tersebut belum rampung. Ia meminta masyarakat mengikuti perkembangan kasus sembari memberikan kesempatan kepada penyidik menyelesaikan tahapan hukum yang sedang berjalan.
“Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung berjalan. Jadi nanti mohon teman-teman bisa mengikuti proses perkembangannya,” ujar Arya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Arya belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pihak yang berpotensi menyandang status tersangka.
“Silakan nanti teman-teman ikuti lagi prosesnya,” tegasnya. (*)
