Balik Nama Tanah Kini Cukup 10 Hari! Pemkab Sleman dan DJP Pangkas Birokrasi Melalui Perintis

19 Oktober 2026 13:01 19 Okt 2026 13:01

Fajar Rianto, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Balik Nama Tanah Kini Cukup 10 Hari! Pemkab Sleman dan DJP Pangkas Birokrasi Melalui Perintis

Bupati Sleman Harda Kiswaya memberikan pengarahan dalam Pertemuan Anggota INI-IPPAT Kabupaten Sleman dan Sosialisasi Program PERINTIS 10 Hari di Hotel Prima SR, Sleman, Senin 19 Oktober 2026. (Foto: Pemkab Sleman)

KETIK, SLEMAN – Pemkab Sleman bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY menyelaraskan alur kerja dalam menyukseskan uji coba nasional Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari.

Inovasi besutan Kementerian ATR/BPN ini memangkas birokrasi pengurusan balik nama atas tanah menjadi terpadu dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Penunjukan KPP Pratama Sleman sebagai lokasi pilot project ini dibahas dalam sosialisasi bersama Pengurus Daerah INI-IPPAT Kabupaten Sleman di Hotel Prima SR, Sleman, Senin 19 Oktober 2026.

Integrasi sistem antarinstansi baik BPN, DJP, maupun Pemkab Sleman menjadi kunci utama penyederhanaan layanan pertanahan ini.

Efisiensi alur administrasi itu dirancang tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum dan kepuasan pelayanan bagi masyarakat, tetapi juga secara langsung mengamankan serta mengoptimalkan pendapatan negara dan daerah dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Integrasi yang rapi diyakini mampu meminimalisasi potensi keterlambatan maupun kebocoran penerimaan pajak.

Dalam pengarahannya, Bupati Sleman menyoroti pentingnya meruntuhkan sekat antarlembaga demi menghadirkan layanan yang paripurna di lapangan.

"Semangat kita adalah mencarikan solusi terbaik secara bersama-sama. Tidak ada lagi ego masing-masing instansi. Yang ada hanyalah bagaimana layanan balik nama tanah ini bisa paripurna, berjalan dengan baik, dan efeknya masyarakat merasa terpuaskan," ujar Bupati Sleman di hadapan peserta sosialisasi dan tamu undangan.

Untuk menunjang keberhasilan implementasi di tingkat teknis operasional, peran notaris dan PPAT beserta tim pelaksana lapangannya menjadi faktor penentu. Notaris dan PPAT diimbau untuk mendorong para stafnya agar cepat beradaptasi dengan platform pertanahan terintegrasi yang baru.

"Saya berharap para notaris dapat mengarahkan para stafnya untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem baru ini. Hal-hal teknis yang menjadi kendala mari kita diskusikan dan simpulkan bersama, sehingga seluruh layanan yang diampu oleh rekan-rekan sekalian dapat berjalan lancar tanpa hambatan," pesan Bupati Sleman.

Di sisi perpajakan, Kanwil DJP DIY menyatakan kesiapan penuh untuk menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) internalnya demi menyelaraskan komitmen layanan program PERINTIS. Di KPP Pratama Sleman, DJP melakukan pemangkasan waktu penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh menjadi maksimal 3 hari kerja, serta menyederhanakan syarat administratif dengan meniadakan kewajiban surat kuasa dalam pembuatan kode billing.

"Kami di DJP siap melakukan penyesuaian sepanjang dapat diakomodasi dalam SOP kami. Untuk layanan di KPP Sleman yang menjadi pilot project, kami akan mengevaluasi titik-titik mana yang bisa dipangkas jalurnya, termasuk mempermudah proses pembuatan kode billing tanpa memerlukan surat kuasa demi akselerasi layanan," tegas Kepala Kantor Wilayah DJP DIY, Sekti Widihartanto.

Selama masa piloting berlangsung, proses pengalihan hak maupun penerbitan SKB perlu dijalankan terlebih dahulu dalam kondisi operasional normal untuk mengukur batas waktu riil di lapangan. DJP DIY bersama Pemkab Sleman mengedepankan pendekatan yang fleksibel dan solutif untuk mengantisipasi hambatan teknis, termasuk sinkronisasi data geospasial tanah.

"Karena ini masih tahap piloting, mari kita laksanakan dulu prosesnya dan lakukan evaluasi bersama. Dari sana kita bisa menyempurnakan sistem, bahkan tidak menutup kemungkinan durasi layanan bisa ditekan lebih cepat dari 10 hari. Jika ada kendala teknis di lapangan seperti isu geospasial dan sejenisnya, pendekatan fleksibel dan solutif akan terus kita terapkan," pungkas Sekti. (*)

Tombol Google News

Tags:

Berita Sleman Program Perintis Balik Nama Peralihan Hak Pemkab Sleman Djp Diy Kpp Pratama Layanan Pertanahan Pph Bphtb Ikatan Notaris Pejabat Tanah Surat Keterangan Kode Billing uji coba Birokrasi Tanah