KETIK, KLATEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis 15 Oktober 2026. Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dilaporkan turut diamankan dalam operasi penindakan senyap tersebut.
Isu penangkapan ini langsung menyita perhatian publik. Selain merupakan operasi penindakan di wilayah Jawa Tengah, isu ini mencuat tidak lama setelah adanya dinamika peralihan komando teritorial Kodim Klaten ke Kodam IV/Diponegoro-Mataram di wilayah DIY, serta wacana keterikatan wilayah Klaten dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pernyataan Aktivis dan Respons Publik
Informasi mengenai giat KPK di Klaten ini memicu reaksi dari berbagai pihak. Aktivis antikorupsi asal Yogyakarta, Baharuddin Kamba, menanggapi kabar OTT ini sebagai pengingat penting bagi tata kelola pemerintahan di daerah.
"Kabar ini menjadi alarm keras bagi para kepala daerah lainnya agar menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan publik. Tata kelola perizinan hingga pengadaan di daerah harus terus diawasi," tegas Baharuddin Kamba saat dimintai tanggapan.
Ia mendorong penyidik komisi anti korupsi untuk bekerja secara profesional dan mengusut tuntas perkara ini sesuai fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Klarifikasi dan Status Hukum
Hingga saat ini, pihak KPK belum merilis keterangan resmi mengenai detail kasus, kronologi penangkapan, maupun status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 kali 24 jam pasca penangkapan (termasuk melalui Operasi Tangkap Tangan atau OTT) untuk memeriksa dan menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Informasi lengkap terkait penyitaan barang bukti dan konstruksi perkara akan disampaikan melalui konferensi pers resmi KPK. (*)
