KETIK, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar praktik penjualan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka diringkus, salah satunya merupakan oknum karyawan SPBU.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dalam dua Laporan Polisi (LP). Keduanya terjadi pada Kamis, 16 April 2026, di lokasi yang sama, yakni SPBU Pertamina di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen.
"Untuk LP yang pertama, ada dua tersangka yaitu inisial ABS (29) asal Kecamatan Wagir Kabupaten Malang dan A (42) asal Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Jadi, tersangka ABS ini membeli bensin subsidi dengan menaiki mobil Daihatsu Zebra yang tangkinya telah dimodifikasi," ujarnya dalam pers rilis yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.
Selain memodifikasi tangki kendaraan, tersangka ABS juga membawa 23 jerigen plastik berkapasitas masing-masing 35 liter di dalam mobilnya. Saat pengisian, BBM secara otomatis mengalir dari tangki ke jerigen melalui selang penghubung dan pompa minyak.
Untuk melancarkan aksinya, ABS mengantongi lima barcode pengisian sekaligus. Dua milik pribadi dan tiga lainnya dibeli secara daring (online).
"Aksinya ini dibantu oleh tersangka A yang merupakan oknum karyawan SPBU dengan menerima tips sebanyak Rp5.000 per jerigen dari tersangka ABS. Karena apabila barcode tidak sesuai nopol kendaraan, maka seharusnya SPBU menolak," tambahnya.
BBM subsidi tersebut rencananya akan didistribusikan dan dijual kembali kepada pedagang eceran dengan harga Rp10.700 per liter.
"Menurut tersangka ABS, praktik ini telah dilakukan sebanyak lima kali. Namun tentunya, ini masih kami dalami dan kami lakukan penyelidikan," ungkapnya.
Sementara untuk LP kedua, polisi mengamankan tersangka berinisial RCYP (30), warga Jalan Muharto, Kecamatan Blimbing. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor Suzuki Thunder, dua jerigen kapasitas 35 liter, serta selang karet.
"Untuk modus yang dilakukan tersangka RCYP, yaitu naik sepeda motor untuk membeli Pertalite hingga penuh. Selanjutnya, bensin tersebut dipindahkan ke jerigen lalu ia kembali datang ke SPBU untuk membeli kembali. Hal ini dilakukan secara berulang, dan terungkap BBM tersebut akan dijual kembali secara eceran," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 21 ayat (1) huruf A KUHP. Untuk tersangka ABS dan RCYP, diancam dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan tersangka A yaitu ancaman hukumannya 2/3 dari maksimum pidana pokok.
AKP Rahmad menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras mengecerkan BBM bersubsidi. Penjualan eceran hanya diperbolehkan untuk BBM nonsubsidi seperti Pertamax.
"Sedangkan yang BBM subsidi, jelas tidak boleh dan dilarang. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kami, apabila menemukan adanya praktik BBM subsidi yang dijual secara eceran," tandasnya. (*)
