Buntut Konten Pornografi Lagu Gapapa, Yakuza Maneges Minta Polisi Cekal Icha Cellow dan Mala Agatha Manggung di Jawa Timur

24 Juli 2026 21:03 24 Jul 2026 21:03

Kukuh Kurniawan, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Buntut Konten Pornografi Lagu Gapapa, Yakuza Maneges Minta Polisi Cekal Icha Cellow dan Mala Agatha Manggung di Jawa Timur

Moh Zakki beserta anggota Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya saat menunjukkan surat permohonan resmi pencekalan Ica Cellow dan Mala Agatha yang dilayangkan ke Polda Jatim, Jumat, 24 Juli 2026 (Foto : Kukuh / Ketik)

KETIK, MALANG – Dugaan konten pornografi dalam lagu 'Gapapa' yang dinyanyikan ulang oleh Icha Cellow dan Mala Agatha dengan lirik vulgar kian berbuntut panjang. Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya secara resmi meminta kepolisian untuk mencekal dan melarang kedua selebritas media sosial tersebut tampil di seluruh wilayah Jawa Timur.

Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh. Zakki, mengatakan sebagai tindak lanjut dari langkah tersebut, pihaknya telah melayangkan surat permohonan resmi kepada Polda Jawa Timur.

"Surat itu kami kirimkan pada tanggal 21 Juli 2026, memohon pencekalan terhadap pihak terlapor di seluruh wilayah Jawa Timur. Pihak terlapor dalam perkara ini adalah Ica Cellow alias Ica Cahyani serta Mala Agatha alias Lian Samala beserta tim kreatifnya," jelasnya dalam konferensi pers Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya yang digelar di salah satu kafe di Kota Malang, Jumat, 24 Juli 2026.

Tidak hanya kepada pihak kepolisian, surat permohonan pencekalan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi pemerintah, antara lain Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kapolrestabes, Kapolresta, dan Kapolres se-Jawa Timur, serta wali kota dan bupati se-Jawa Timur, termasuk Kepala Satpol PP.

"Kenapa jajaran pemerintah daerah dan Satpol PP juga kami tembusi, karena mereka memiliki wewenang dalam menerbitkan izin kegiatan atau acara," tambahnya.

Dari sisi dasar hukum, Yakuza Maneges mengungkapkan perbuatan Icha Cellow maupun Mala Agatha telah memenuhi unsur tindak pidana pornografi, yakni diduga melanggar Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 406 huruf (a) atau Pasal 407 KUHP.

Di samping itu, Zakki juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana konten pornografi bersifat transnasional. Oleh karena itu, perkara tersebut tidak hanya dilihat dari sisi lokasi tindak pidana (locus delicti) semata, melainkan juga dari lokasi konten tersebut dapat diakses oleh publik.

"Ini termasuk kejahatan transnasional, dan karenanya perlu diberlakukan asas nasional aktif. Locus delicti tidak hanya dilihat dari lokasi video tersebut direkam atau diunggah, melainkan juga lokasi di mana konten tersebut dapat diakses oleh publik," tegasnya.

Menanggapi kemungkinan adanya pihak yang tetap nekat mengundang keduanya untuk tampil, Yakuza Maneges menegaskan sikap pantang mundur dan siap mengambil langkah hukum secara tegas.

"Tim kami sedang menelusuri informasi mengenai jadwal serta lokasi di mana keduanya akan tampil. Siapa pun panitia penyelenggara yang tetap memaksa untuk mendatangkan atau menampilkan mereka, akan kami surati secara resmi dan melaporkannya ke polisi atas dugaan penyertaan (turut serta melakukan tindak pidana pornografi)," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yakuza Maneges melaporkan penyanyi dan DJ Icha Cellow ke Polresta Malang Kota pada Senin, 13 Juli 2026. Pelaporan tersebut dilakukan terkait lagu viral berjudul 'Gapapa' yang dinyanyikan ulang dengan lirik yang diubah menjadi vulgar.

Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, Moh. Zakki, mengatakan pelaporan tersebut dilayangkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Selain Icha Cellow, Yakuza Maneges juga turut melaporkan penyanyi Mala Agatha.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 406 huruf (a) atau Pasal 407 KUHP.

Dalam pelaporan tersebut, pihaknya juga membawa barang bukti berupa video klip lagu 'Gapapa' versi Icha Cellow dan Mala Agatha yang liriknya telah diubah menjadi vulgar. Barang bukti tersebut diserahkan langsung kepada penyidik kepolisian.

Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada peluang untuk berdamai atau menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

Tombol Google News

Tags:

Yakuza Maneges Konten Pornografi Lagu Gapapa Lirik Lagu Vulgar icha cellow Mala Agatha Permohonan Pencekalan Moh Zakki