KETIK, MALANG – Kasus dugaan konten pornografi dalam lagu Gapapa yang dinyanyikan ulang oleh Icha Chellow dan Mala Agatha dengan gubahan lirik vulgar memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Malang Kota telah memanggil dan memeriksa pihak Yakuza Maneges Malang Raya sebagai saksi pelapor.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi. Langkah ini menjadi tahap awal kepolisian untuk mendalami detail perkara sebelum memanggil saksi-saksi lainnya.
"Setelah pemeriksaan saksi pelapor selesai, maka kami akan melaksanakan klarifikasi kepada para saksi lainnya. Selanjutnya, baru kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor (Icha Chellow dan Mala Agatha beserta tim kreatif)," jelasnya, Senin, 20 Juli 2026.
Kompol Aji mengaku belum dapat membeberkan substansi perkara secara detail lantaran proses klarifikasi saksi pelapor baru saja dimulai. Selain mendalami pokok aduan, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memastikan locus delicti atau lokasi terjadinya tindak pidana.
"Dari hasil pemeriksaan saksi pelapor, nanti kami juga akan melihat apakah locus delicti memang berada di Kota Malang atau bukan. Apabila terbukti bukan berada di Kota Malang, tentu akan kami sesuaikan dan berkoordinasi dengan Polres wilayah locus tersebut berada," bebernya.
Menanggapi iktikad terlapor yang telah menyampaikan permohonan maaf serta menghapus (take down) video klip lagu tersebut dari media sosial, Kompol Aji menegaskan bahwa hal tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum.
"Walaupun kontennya sudah di-take down, tindakan tersebut tidak serta-merta menggugurkan perbuatan pidana yang dilaporkan. Mengenai bagaimana hasil akhirnya nanti, itu semua tergantung pada hasil penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan Yakuza Maneges resmi melaporkan penyanyi dan DJ Icha Chellow serta Mala Agatha ke Polresta Malang Kota pada Senin, 13 Juli 2026. Pelaporan tersebut dipicu oleh garapan ulang lagu viral Gapapa yang disisipi lirik bernuansa vulgar.
Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, Moh. Zakki, mengonfirmasi bahwa pihaknya menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk dokumen video klip dari lagu versi kedua penyanyi tersebut.
Para terlapor disangkakan Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 406 huruf (a) atau Pasal 407 KUHP.
Zakki menegaskan, pihak pelapor menutup pintu damai dan menolak penyelesaian kasus secara kekeluargaan. (*)
