KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pornografi. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak Yakuza Maneges terhadap penyanyi Icha Cellow, Mala Agatha, beserta tim kreatifnya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan adanya laporan yang masuk dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) tersebut.
"Jadi, tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB, Yakuza Maneges datang kesini untuk mengadukan terkait seseorang berinisial IC dan MA terkait dugaan pornografi," jelasnya, Senin, 13 Juli 2026.
Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota tengah mendalami laporan tersebut, termasuk mengumpulkan bukti permulaan. Langkah ini dilakukan untuk menentukan penyelidikan dan tindakan hukum selanjutnya.
"Laporan berupa dumas tersebut sudah diterima dan saat ini masih didalami," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yakuza Maneges melaporkan penyanyi dan DJ Icha Cellow ke Polresta Malang Kota pada Senin, 13 Juli 2026 siang. Pelaporan itu dilakukan terkait lagu viral berjudul 'Gapapa' yang dinyanyikannya ulang dengan ubahan lirik vulgar.
Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, Moh Zakki mengatakan, pelaporan tersebut dilayangkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Selain Icha Cellow, Yakuza Maneges juga turut melaporkan penyanyi Mala Agatha.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 406 huruf (a) atau Pasal 407 KUHP.
Dalam pelaporannya, tim hukum juga menyerahkan bukti digital berupa video klip lagu 'Gapapa' versi Icha Cellow dan Mala Agatha yang liriknya telah diubah menjadi vulgar kepada penyidik kepolisian. Pihak pelapor juga menegaskan menutup pintu damai dan menolak menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. (*)
.png)