Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut, Ditjenpas Jatim Akui Ada Kesalahan Administrasi

8 Oktober 2026 17:53 8 Okt 2026 17:53

Kukuh Kurniawan, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut, Ditjenpas Jatim Akui Ada Kesalahan Administrasi

Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali saat memperlihatkan foto terkait terpidana Mas Bechi kembali menjalani hukuman dan mendekam di Lapas Kelas I Malang, Kamis, 8 Oktober 2026 (Foto : Kukuh/Ketik)

KETIK, MALANG – Sempat menghirup udara bebas, Pembebasan Bersyarat (PB) terpidana pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau lebih dikenal Mas Bechi resmi dicabut. Dengan pencabutan tersebut, Mas Bechi kembali menjalani hukuman dan mendekam di Lapas Kelas I Malang.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali mengatakan, keputusan pencabutan PB Mas Bechi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-1797.PK.07.04 tertanggal 30 September 2026 dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Jadi, surat keputusan pencabutan PB untuk warga binaan berinisial MSA ditandatangani pada tanggal 30 September dan kami terima pada Selasa, 6 Oktober kemarin. Selanjutnya, SK tersebut kami sampaikan bersamaan dengan MSA melakukan lapor diri di Bapas Kelas I Malang pada hari ini," jelasnya kepada wartawan di Lapas Kelas I Malang, Kamis, 8 Oktober 2026.

Dirinya menyampaikan, bahwa MSA menerima dengan baik dan kooperatif terkait pencabutan PB tersebut. Setelah itu, MSA yang datang sekitar pukul 11.00 WIB langsung dibawa dari Bapas Kelas I Malang menuju ke Lapas Kelas I Malang.

"Selanjutnya, MSA menjalani sisa pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Terkait alasan mendasar di balik pencabutan PB, Kusnali menjelaskan adanya perhatian publik dan temuan indikasi kesalahan administrasi (maladministrasi) saat proses pengusulan pembebasan bersyarat sebelumnya.

"Yang jelas dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Dari kejadian ini, kami melihat kembali tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada maladministrasi. Sehingga, pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan pembebasan bersyarat," bebernya.

Foto Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali saat memberikan keterangan terkait pencabutan Pembebasan Bersyarat terpidana Mas Bechi, Kamis, 8 Oktober 2026 (Foto : Kukuh/Ketik)Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali saat memberikan keterangan terkait pencabutan Pembebasan Bersyarat terpidana Mas Bechi, Kamis, 8 Oktober 2026 (Foto : Kukuh/Ketik)

Ketika ditanya mengenai durasi sisa masa tahanan yang harus dijalani Mas Bechi, pihak Ditjenpas Jatim akan menghitung ulang secara rinci. Ini dikarenakan waktu bebas yang sempat dihabiskan Mas Bechi di luar tidak akan dihitung sebagai bagian pelaksanaan pidana.

Guna mengusut dugaan maladministrasi dalam pemberian PB tersebut, Kementerian Imipas telah menurunkan tim khusus untuk mendalami.

"Sementara terindikasi seperti itu (maladministrasi). Jadi, kami sudah melakukan tindak lanjut serta membentuk tim pemeriksaan dan sekarang telah diambil alih pemeriksaannya oleh tim Inspektorat. Sehingga, kami menunggu hasil dari tim Inspektorat seperti apa," terangnya.

Kusnali juga menyampaikan, bahwa saat ini terdapat enam orang petugas diperiksa intensif terkait dugaan maladministrasi dalam proses PB Mas Bechi tersebut.

"Yang diperiksa dari Lapas (Lapas Kelas I Malang) ada 5 orang dan dari Bapas (Bapas Kelas I Malang) ada 1 orang, sehingga total berjumlah 6 orang. Sekali lagi, kami menunggu hasilnya dari tim Inspektorat seperti apa," tambahnya.

Ketika disinggung mengenai potensi sanksi yang akan dijatuhkan kepada para petugas apabila terbukti bersalah, Kusnali kembali menegaskan bahwa masih menunggu hasil pendalaman dari tim Inspektorat.

"Kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, nanti baru ketahuan sanksi apa yang diberikan. Kami tidak mau spekulasi, karena dalam proses pemeriksaan oleh tim Inspektorat," tandasnya. 

Seperti diketahui, Moch Subchi Azal Tsani atau lebih dikenal Mas Bechi adalah ustaz sekaligus Wakil  Rektor di Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Ia dilaporkan oleh santriwatinya, karena telah melakukan tindakan pencabulan yang dilakukannya pada pertengahan 2017. Setelah itu, perkara tersebut diproses lebih lanjut dan dilimpahkan ke Polda Jatim. 

Bechi pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 dan divonis tujuh tahun penjara oleh PN Surabaya pada 2022. 

Namun belakangan diketahui, Mas Bechi telah bebas lebih awal dengan alasan bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025 lalu. Kabar bebasnya Mas Bechi tersebar saat sebuah rekaman amatir memperlihatkan ia tengah menyalami para tamu di pesantren pada Maret 2026. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Kanwil Ditjenpas Jatim