Keterlaluan! Diimingi Uang Dua Ribu, Pria di Kota Malang Tega Cabuli Anak Tetangga

24 Juli 2026 17:42 24 Jul 2026 17:42

Kukuh Kurniawan, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Keterlaluan! Diimingi Uang Dua Ribu, Pria di Kota Malang Tega Cabuli Anak Tetangga

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencabulan anak, Jumat, 24 Juli 2026 (Foto : Kukuh / Ketik)

KETIK, MALANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan pria paruh baya berinisial AP (61) pada Rabu, 22 Juli 2026. Warga Kecamatan Sukun Kota Malang tersebut ditangkap lantaran telah mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 7 tahun. 

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, kejadian pencabulan itu dilakukan AP pada Selasa, 21 Juli 2026 siang. Saat itu, korban yang merupakan bocah perempuan berinisial AAZ membeli jajan di dekat rumah tersangka. 

"Kemudian, tersangka ini memanggil dan mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2.000. Lalu, AP melakukan tindakan pencabulan dengan menyentuh bagian alat vital korban," jelasnya, Jumat, 24 Juli 2026. 

Usai melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban agar tidak melapor kepada orang tuanya. Korban yang dalam kondisi ketakutan, langsung berlari menghampiri teman-temannya dan kembali ke rumah. 

"Pihak orang tua curiga, karena korban menunjukkan perubahan perilaku signifikan. Seperti sering mengurung diri di kamar sambil menutup telinga, gelisah saat tidur, serta takut beraktivitas sendiri," terangnya. 

Lalu keesokan harinya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut ke temannya. Lalu, temannya itu menyampaikan ke kakak korban yang kemudian diteruskan ke ayah korban. 

"Selanjutnya, dilakukan mediasi di Balai RW setempat. Kemudian, kejadian itu dilaporkan ke polisi berikut dengan tersangka," tambahnya. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka. Kemudian, juga melakukan pendampingan untuk menjalani pemeriksaan medis visum et repertum dan visum psikiatri di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). 

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka AP kami jerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Malang Kota Cabuli Anak Tetangga Modus Tersangka Ipda Lukman Sobikhin