Dugaan Korupsi Mobil Ambulans Canggih Rp8,4 M, Kejari Geledah Kantor Dinkes Kabupaten Malang

8 Juli 2026 21:17 8 Jul 2026 21:17

Gumilang

Editor
Thumbnail Dugaan Korupsi Mobil Ambulans Canggih Rp8,4 M, Kejari Geledah Kantor Dinkes Kabupaten Malang

Kejari ketika menggeledah Kantor Dinkes Kabupaten Malang. (Foto: IG Kejari Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – Kejari Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinkes setempat, Rabu, 8 Juli 2026. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans senilai Rp8,4 Tahun Anggaran 2022.

‎Sebelumnya, Kejari Kabupaten Malang telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Selasa, 7 Juli 2026.

‎Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: Print-03/M.5.20/Fd.2/07/2026 tanggal 7 Juli 2026.

‎Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada pukul 10.41 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: Print-2281/M.5.20/Fd.2/07/2026 tanggal 7 Juli 2026. 

‎"Tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari, menemukan, serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," ujar Kajari Kabupaten Malang M Fahmi.

‎Lebih lanjut ia mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencegah kemungkinan hilangnya, disembunyikannya, maupun dipindahkannya barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

‎"Sehingga, proses pembuktian dalam tahap penyidikan dapat berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya.

‎Dalam kegiatan tersebut, kata ia, Tim Penyidik berhasil mengamankan dokumen dan surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara, sebanyak 2 koper yang berisi kurang lebih 50 bundel dokumen. 

‎" Untuk modusnya belum bisa kami sampaikan karena masih proses penyidikan," ungkapnya.

‎Namun kata ia, obyek yang jadi sasaran penyidikan adalah pengadaan 7 unit mobil ambulans canggih yang termasuk dalam layanan Public Safety Center (PSC).

‎"Untuk tersangka masih belum ada. Karena kami masih mengumpulkan alat bukti dan melihat dari sisi pengadaannya," jelasnya.

‎Terakhir kata ia, Kejari Kabupaten Malang berkomitmen untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap.

‎Dalam video yang diupload akun Instagram Kejari Kabupaten Malang, tampak penggeledahan disaksikan langsung oleh Kadinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo. 

‎Namun ketika Ketik.com mencoba konfirmasi melalui pesan aplikasi WA Kadinkes Kabupaten Malang, hingga saat ini belum ada respon dari yang bersangkutan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Kabupaten Malang Dinkes Kabupaten Malang Kabupaten Malang Korupsi ambulans