KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota memastikan sebelum diperiksa oleh penyidik, kondisi Imam Muslimin alias Yai Mim dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak ada keluhan apapun.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin menuturkan, bahwa Yai Mim telah dicek kesehatannya oleh Si Dokkes Polresta Malang Kota pada Senin, 13 April 2026 pagi sekira pukul 08.59 WIB.
"Yai Mim ditempatkan di Ruang Tahanan 4 Rutan Polresta Malang Kota dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan oleh Si Dokkes. Hasil dari pemeriksaan tersebut, tensinya normal yaitu 110 / 80 dan sebelum-sebelumnya juga tidak pernah ada keluhan apapun,' jelasnya kepada Ketik.com, Senin, 13 April 2026.
Setelah menjalani pengecekan kesehatan rutin, Yai Mim pun hendak diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota sebagai pelapor terhadap kasusnya dengan Sahara. Ketika dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan, ia langsung jatuh lemas dalam posisi terduduk.
'Sekitar pukul 13.45 WIB, Yai Mim dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan. Namun belum sampai di ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba lemas dan terjatuh dalam posisi duduk," ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, ia pun segera dilarikan memakai mobil ambulans dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). Namun sesampainya disana, ternyata Yai Mim dinyatakan sudah meninggal dunia.
"Saat ini, jenazah masih berada di Kamar Jenazah RSSA. Untuk penyebab kematiannya, kami masih menunggu hasil visum," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polresta Malang Kota menahan Imam Muslimin alias Yai Mim dalam kasus pelecehan seksual dan pornografi. Ia resmi ditahan sejak Senin, 19 Januari 2026 malam setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.
Diketahui, penetapan tersangka dan penahanan Yai Mim didasari dari laporan polisi yaitu LPB No 338/XI/2025 dengan pelapor atau korbannya adalah Sahara.
Yai Mim dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP. Adapun untuk ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelum ditahan, tersangka Yai Mim secara kooperatif datang ke Polresta Malang Kota dalam panggilan kedua pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 siang. Usai pemeriksaan yang berlangsung hingga malam, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka. (*)
