KETIK, JOMBANG – Kasus yang menimpa Ngatini (69), lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, terus menjadi perhatian publik. Setelah polemik kredit dan ancaman hilangnya sertifikat tanah keluarga mencuat, kini Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Sumardi turut angkat bicara.
Politisi Partai Golkar itu mengaku prihatin atas persoalan yang dihadapi nenek Ngatini, warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Sumardi meminta seluruh pihak membuka fakta secara transparan agar masyarakat mendapatkan kejelasan terkait proses kredit yang selama ini menjadi polemik.
Bukan Hanya Masalah Utang Piutang, Ada Potensi Kesalahan
Menurut Sumardi, kasus yang melibatkan warga lanjut usia tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan utang piutang biasa. Seluruh proses kredit, mulai dari pengajuan pinjaman, penggantian agunan, pencairan kredit, hingga dugaan keterlibatan pihak ketiga yang menerima uang pelunasan harus ditelusuri secara menyeluruh.
"Saya sangat prihatin atas peristiwa yang dialami Ibu Ngatini. Jika benar beliau hanya bermaksud meminjam dalam jumlah kecil, namun akhirnya harus menghadapi tagihan yang membengkak dan terancam kehilangan aset keluarga, maka persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius. Semua pihak harus membuka fakta secara terang benderang," kata Sumardi, Sabtu, 4 Juli 2026.
Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya pihak Bank Jombang mengakui bahwa kredit sebesar Rp70 juta atas nama Ngatini tidak pernah diterima secara tunai oleh yang bersangkutan karena digunakan untuk pelunasan pinjaman sebelumnya dan biaya administrasi.
Meski demikian, Ngatini tetap tercatat memiliki kewajiban kredit yang kini berstatus macet. Kondisi inilah yang memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme kredit, transparansi perbankan, hingga perlindungan nasabah.
Sumardi menilai Bank Jombang perlu memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik mengenai seluruh proses yang terjadi. Mulai dari mekanisme pemberian kredit, perhitungan bunga, pengalihan agunan, hingga dasar hukum penyitaan atau eksekusi aset yang dijadikan jaminan.
"Keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul spekulasi yang merugikan semua pihak. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses kredit itu berjalan," ujarnya.
Dorong APH Turun
Selain menyoroti peran lembaga perbankan, Sumardi juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hal itu berkaitan dengan pengakuan Ngatini yang sebelumnya menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada seorang pria yang mengaku dapat membantu melunasi utangnya di bank. Namun, uang tersebut diduga tidak pernah masuk ke rekening pelunasan sehingga penagihan tetap berlangsung.
"Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus diproses. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum, apalagi korban merupakan warga lanjut usia yang mengaku tidak memahami mekanisme perbankan dan perhitungan kredit," tegasnya.
Lebih lanjut, Sumardi berharap penyelesaian kasus ini mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Menurut dia, langkah musyawarah dan mediasi perlu menjadi pilihan utama sebelum dilakukan tindakan yang berpotensi membuat masyarakat kehilangan aset yang dimiliki.
"Kami meminta semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan seluruh asetnya karena persoalan yang masih bisa dikaji kembali. Prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas," katanya.
Kasus Ngatini belakangan menjadi perhatian masyarakat Jombang setelah lansia tersebut mengaku harus menghadapi tagihan utang hingga Rp70 juta. Padahal, menurut pengakuannya, persoalan itu berawal dari pinjaman sebesar Rp500 ribu.
Selain dibebani tagihan, dua sertifikat tanah keluarga juga disebut ikut menjadi jaminan kredit. Satu sertifikat dikabarkan telah dieksekusi, sementara satu sertifikat lainnya masih menjadi agunan.
Sebelumnya, dalam keterangannya, pihak Bank Jombang mengakui bahwa kredit utang senilai Rp70 juta atas nama nenek Ngatini memang dicairkan. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh nasabah karena seluruhnya digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya senilai Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Shogun.
Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan, masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman.
"Kreditnya itu ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini, dan ada juga Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada 27 September 2024 secara bersamaan," ujar Aan, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurutnya, kedua kredit tersebut kini telah masuk kategori kolektibilitas 5 atau kredit macet. (*)
.png)