Kisah Pilu Nenek Ngatini, Pinjam Rp500 Ribu di Bank Jombang Berujung Tagihan Rp70 Juta dan Ancaman Penyitaan Tanah Keluarga

2 Juli 2026 19:00 2 Jul 2026 19:00

Syaiful Arif, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kisah Pilu Nenek Ngatini, Pinjam Rp500 Ribu di Bank Jombang Berujung Tagihan Rp70 Juta dan Ancaman Penyitaan Tanah Keluarga

Nenek Ngatini saat menjelaskan hutang Rp500 ribu berujung tagihan Rp70 di Bank Jombang, dan akan kehilangan dua sertifikat tanahnya. (Foto: Syaiful Arif/ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Di usia yang seharusnya menjadi masa menikmati hari tua bersama keluarga, Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, justru harus menghadapi persoalan yang menguras pikiran dan emosinya.

Nenek lanjut usia tersebut mengaku kini dibebani tagihan utang hingga Rp70 juta di Bank Jombang. 

Padahal, menurut pengakuannya, persoalan itu bermula dari pinjaman sebesar Rp500 ribu yang dia ajukan beberapa tahun lalu.

Lebih menyedihkan lagi, dua sertifikat tanah milik keluarga ikut terseret dalam persoalan kredit tersebut. Satu sertifikat disebut telah disita, sementara satu sertifikat lainnya masih menjadi jaminan dan terancam hilang apabila kewajiban pembayaran tidak segera diselesaikan.

Dengan suara lirih, Ngatini menceritakan awal mula dirinya berhubungan dengan Bank Jombang Unit Kabuh. Saat itu, ia mengaku mengajukan pinjaman sebesar Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun miliknya.

Namun ketika hendak membayar bunga pinjaman, Ngatini mengaku mendapat informasi bahwa BPKB tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai agunan. Karena belum memiliki kemampuan untuk melunasi pinjaman, ia kemudian diminta mengganti jaminan menggunakan sertifikat tanah.

"BPKB di sukaaken kulo, kulo mendet sertifikat tanah, ijol-ijolan ngoten (BPKB motor diberitakan ke saya, lalu saya Ambi sertifikat tanah untuk ditukar sebagai pengganti jaminan)," ujar Ngatini sembari meneteskan air mata, Kamis, 2 Juli 2026.

Dari proses tersebut, menurut pengakuannya, terdapat dua sertifikat tanah yang kemudian dijadikan jaminan kredit. Salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 789 atas nama Sukarman dengan luas 1.476 meter persegi yang berada di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh.

Ngatini mengaku dari agunan sertifikat tersebut dirinya menerima pencairan kredit sebesar Rp25 juta. Ia sempat membayar angsuran sebanyak tiga kali sebelum akhirnya mengalami kesulitan dan tidak lagi mampu melanjutkan pembayaran.

Dalam kondisi kebingungan, Ngatini mengaku bertemu dengan seorang pria bernama Nur Ali yang disebut menawarkan bantuan untuk melunasi seluruh utangnya di Bank Jombang.

"Kulo paringaken Pak Nur, tirose saget nglunasaken utang kulo ten Bank (uang pelunasan saya titipkan ke Pak Nur, katanya bisa bantu bayar pelunasan hutang saya di Bank Jombang)," tuturnya.

Karena percaya dengan janji tersebut, Ngatini mengaku menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada Nur Ali. Uang itu, menurutnya, dimaksudkan untuk melunasi seluruh kewajiban kredit yang masih berjalan di Bank Jombang.

Namun harapannya pupus. Belakangan, Ngatini mengaku mengetahui bahwa uang puluhan juta rupiah yang telah diserahkan itu diduga tidak pernah masuk ke rekening pelunasan kredit di bank. Akibatnya, penagihan terus berlangsung.

"Pak Nur mboten nate mriko, kulo ditagih terus saben dinten kaleh Bank Jombang," ungkapnya.

Menurut Ngatini, penyerahan uang Rp55 juta tersebut tidak dilakukan secara diam-diam. Ia menyebut terdapat sekitar tujuh orang yang menyaksikan langsung, mulai dari perangkat desa, anggota keluarga hingga Nur Ali sendiri.

Seiring berjalannya waktu, tunggakan kredit yang belum terselesaikan membuat salah satu sertifikat tanah atas nama Sukarman disebut telah disita oleh pihak bank.

Yang membuat Ngatini semakin terpukul, sertifikat tanah lain milik anaknya yang sebelumnya dijadikan jaminan atas pinjaman awal Rp500 ribu juga kini dikaitkan dengan kewajiban pembayaran yang menurut pengakuannya mencapai Rp70 juta.

"Sertifikat yugo kulo damel jaminan hutang Rp500 ribu, niku kulo kengken nyauri Rp70 juta kaleh Bank Jombang, sampun kulo cicil Rp10 juta (Sertifikat anak saya buat jaminan hutan Rp500 ribu, itu saya disuruh bayar pelunasan Rp70 juta sama pihak Bank Jombang, sudah saya cicil Rp10 juta)," jelasnya.

Ngatini mengaku tidak memahami secara rinci mekanisme kredit maupun perhitungan kewajiban yang harus dibayarkan. Sebab, berdasarkan pengakuannya, dari dua sertifikat tanah yang dijaminkan tersebut dirinya hanya pernah menerima dana sekitar Rp25,5 juta.

Kini, di tengah keterbatasan usia dan kondisi ekonomi, Ngatini masih berjuang mempertahankan aset keluarga yang tersisa. Satu sertifikat tanah disebut telah disita, sementara satu sertifikat lainnya masih menjadi agunan dengan kewajiban pelunasan yang menurut pengakuannya mencapai Rp70 juta.

Kasus yang dialami Ngatini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan persoalan kredit, jaminan sertifikat tanah, serta nasib warga lanjut usia yang mengaku tidak memahami proses administrasi perbankan yang dijalaninya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh belum memperoleh keterangan resmi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kredit Macet Bank Jombang sertifikat tanah Jaminan Bank Jombang Bank Jombang Kabuh