KETIK, SITUBONDO – Pemkab Situbondo melaui Pemerintah Kecamatan Kapongan kembali memberikan apresiasi kepada desa-desa yang dinilai mampu menunjukkan kinerja, inovasi, serta kontribusi positif bagi masyarakat, Kamis, 3 September 2026.
Penghargaan Kapongan Award 2026 tersebut, diberikan terhadap keberhasilan pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tiga desa berhasil mendapatkan penghargaan atas capaian yang dinilai menonjol dibandingkan desa lainnya.
Ketiga desa penerima penghargaan tersebut, yakni Desa Kesambirampak meraih juara 1 Kapongan Award, Desa Gebangan meraih juara 2 dan Desa Curah Cotok. Masing-masing desa memperoleh penghargaan dalam kategori yang berbeda sesuai dengan prestasi dan inovasi yang telah dilakukan.
Kapongan Award 2026 tidak hanya menjadi ajang pemberian penghargaan, tetapi juga diharapkan mampu mendorong pemerintah desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menghadirkan berbagai inovasi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Camat Kapongan Roi Hidayat menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras pemerintah desa bersama masyarakat dalam membangun wilayahnya. “Kapongan Award 2026 dilaksanakan sebagai sarana evaluasi dan pemberian apresiasi terhadap kinerja desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, sinergitas, dan partisipasi masyarakat,” kata Roi Hidayat.
Penghargaan Kapongan Award ini, lanjut Roi, bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi motivasi bagi desa-desa untuk terus meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik, dan menghadirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Hasil dari Kapongan Award 2028 ini, terwujud peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa; Meningkatnya kualitas data dan perencanaan pembangunan desa; Meningkatnya kualitas pelaksanaan pembangunan; Meningkatnya tertib administrasi dan pertanggungjawaban desa; Meningkatnya kinerja BUM Desa; Terbangunnya sinergitas antara pemerintah desa, kecamatan, masyarakat, dan pemangku kepentingan; Meningkatnya partisipasi pemerintah desa dan masyarakat dalam pembangunan; Munculnya desa-desa dengan inovasi dan praktik tata kelola terbaik dan; Terbangunnya budaya evaluasi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan,” kata Camat Kapongan Roi.
Menurut Roi, keberhasilan sebuah desa tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, inovasi, serta kemampuan pemerintah desa dalam menggali potensi yang dimiliki.
“Saya berharap prestasi yang diraih tiga desa tersebut dapat menjadi contoh sekaligus motivasi bagi desa lainnya di Kecamatan Kapongan,” tuturnya.
Bagi desa yang mendapatkan penghargaan, kata Roi, agar bisa mempertahankan bahkan meningkatkan prestasinya. Sementara desa lainnya juga termotivasi untuk terus berbenah dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
“Pemberian penghargaan dalam Kapongan Award 2026 sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat. Dengan kolaborasi tersebut, pembangunan di wilayah Kecamatan Kapongan diharapkan dapat berjalan semakin baik dan merata,” kata Camat Kapongan.
Ke depan, sambung Roi, Kapongan Award akan terus dilaksanakan dengan menghadirkan berbagai kategori penilaian yang mendorong desa untuk berinovasi, meningkatkan pelayanan publik, serta menciptakan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tema pada Kapongan Award 2026 ini, “Kapongan Menembus Batas, Situbondo Naik Kelas”. Maksud dan tujuan dilaksanakannya Kapongan Award 2026 sebagai sarana evaluasi dan pemberian apresiasi terhadap kinerja desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, sinergitas, dan partisipasi masyarakat.
Sedangkan, tujuannya; 1. Memberikan penghargaan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik; 2. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa; 3. Mendorong desa agar memiliki data pembangunan yang akurat dan mutakhir; 4. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran desa; 5. Mendorong pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran dan terukur.
Selanjutnya, 6. Meningkatkan kualitas pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa; 7. Meningkatkan sinergitas antara pemerintah desa, kecamatan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya;
8. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa; 9. Mendorong terciptanya inovasi dan praktik baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan; 10. Menjadikan hasil penilaian sebagai bahan evaluasi dan pembinaan desa secara berkelanjutan. (*)
