Fraksi PKB DPRD Kota Malang Minta Pemkot Audit Dana Swadaya Relokasi Pasar Gadang

14 Juli 2026 15:35 14 Jul 2026 15:35

Lutfia Indah, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Fraksi PKB DPRD Kota Malang Minta Pemkot Audit Dana Swadaya Relokasi Pasar Gadang

Tempat relokasi pedagang Pasar Gadang menjadi sorotan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang untuk dilakukan audit dana swadaya. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi memberikan catatan terhadap relokasi pedagang Pasar Gadang. Menurutnya, Pemerintah Kota Malang harus melakukan audit terhadap proses pembangunan tempat relokasi yang dilakukan dengan cara swadaya pedagang tersebut. 

Terlebih pembangunan tempat relokasi tidak dilakukan menggunakan dana APBD Kota Malang. Pedagang melakukan swadaya untuk pembangunan relokasi Pasar Gadang dengan nominal cukup besar yakni Rp40 juta untuk lapak kecil, hingga Rp300 juta untuk lapak buah. 

"Kami berharap diaudit uang Rp300 juta itu digunakan untuk apa. Kalau kita lihat jumlah bedak itu kan ada ribuan, mungkin karena bervariasi, ada yang ukuran 2x3 meter, ada 4x7 meter, ada 4x9 meter, sehingga harganya bervariasi," ujar Wafi, Selasa 14 Juli 2026.

Menurutnya, perlu penjelasan terkait total dana yang terkumpul dari swadaya pedagang. Termasuk dengan biaya pembangunan yang dikeluarkan, hingga pihak yang mengelola dana. Hingga kini, DPRD Kota Malang belum memperoleh penjelasan rinci mengenai sistem pengelolaan proyek tersebut. 

"Kalau misalnya kita rata-rata saja, ada ratusan miliar swadaya itu. Sedangkan biaya biaya untuk pembangunan Pasar Gadang itu hanya belasan miliar. Maksud saya, ke mana uang itu, siapa yang ngelola. Kami masih bertanya-tanya dan tidak ada jawaban," katanya.

Foto Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang Seniman Wafi meminta Pemkot Malang melakukan audit untuk Pasar Gadang. (Foto: Seniman Wafi)Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang Seniman Wafi meminta Pemkot Malang melakukan audit tempat relokasi pedagang Pasar Gadang. (Foto: dok. pribadi/Seniman Wafi) 

Wafi menekankan, audit dilaksanakan agar skema swadaya tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan. Ia menilai Pemkot Malang tidak boleh lepas tangan karena relokasi dilakukan di atas aset yang disewa dan milik pemerintah.

"Tuntutan kami ini harus diaudit, entah nanti inspektorat, entah nanti dari kejaksaan. Daerah-daerah yang lain ini menjadi ladang ataupun lahan bisnis oleh oknum-oknum," tegas Wafi. 

Dalam proses audit tersebut, Wafi meminta agar Wali Kota Malang Wahyu Hidayat turun langsung dalam mengawal prosesnya. Baik dari sisi hukum, anggaran, dan lainnya untuk memastikan relokasi pedagang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. 

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Malang juga harus menindak tegas dan mengantisipasi munculnya bangunan liar. Jangan sampai lahan yang seharusnya menjadi fasilitas publik justru digunakan jual-beli bedak. 

"Harus ada ketegasan juga terhadap bangunan liar. Bangunan liar yang ada di sana lahan parkir dijadikan dijadikan bedak terus dijual. Itu kalau nggak ada backing juga nggak mungkin dia akan berdiri lama di situ. Ini ternyata sampai berbulan-bulan bertahun-tahun," tegasnya. 

Wafi juga mempertanyakan kepastian hukum bagi pedagang yang membangun lapak di atas lahan yang disewa Pemkot Malang selama 3 tahun. Menurutnya, ketika DPRD Kota Malang menyetujui sewa lahan tersebut, tidak pernah dijelaskan mengenai skema pembangunan maupun pembiayaan yang akhirnya dibebankan kepada pedagang. 

"Pemkot Malang hanya meminta persetujuan ke kami itu untuk sewa lahan. Tidak ada di situ proses mau bangun, nggak ada penjelasan itu. Makanya kami setujui kemarin itu. Harus tetap ada pengawasan dari Pemkot Malang ini kan ini ada yang sudah selesai," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Seniman Wafi DPRD Kota Malang PKB Kota Malang Pasar Gadang Kota Malang