KETIK, SURABAYA – PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat sepanjang Semester I Tahun 2026 telah mengamankan 3.051 barang milik pelanggan yang tertinggal di stasiun maupun di dalam rangkaian kereta api, dengan nilai estimasi mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 270 barang merupakan barang berharga seperti handphone, laptop, dompet, perhiasan dan dokumen penting. Sedangkan, 2.739 barang merupakan barang umum dan 42 barang berupa makanan.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono menyampaikan bahwa seluruh barang temuan diproses sesuai standar operasional perusahaan guna menjamin keamanan barang sekaligus memudahkan proses pengembalian kepada pemiliknya.
“Selama periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak 802 barang telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. Lalu, 1.011 barang diserahkan kepada dinas sosial sesuai ketentuan, 7 barang berupa makanan dimusnahkan karena melewati batas waktu penyimpanan, sedangkan 1.231 barang lainnya masih berada dalam proses penelusuran kepemilikan,” ujarnya pada Selasa, 14 Juli 2026.
Mahendro menjelaskan bahwa KAI telah menerapkan sistem Lost and Found yang terintegrasi secara nasional sehingga proses pelacakan barang dapat dilakukan secara cepat dan akurat, meskipun laporan kehilangan disampaikan dari stasiun yang berbeda dengan lokasi ditemukannya barang.
Pelanggan yang merasa kehilangan barang dapat segera melaporkannya kepada kondektur selama perjalanan, petugas Polsuska di stasiun, maupun melalui Contact Center KAI 121.
Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan penelusuran berdasarkan data dan ciri-ciri barang yang disampaikan pelanggan. Apabila barang berhasil ditemukan, pelanggan akan segera dihubungi untuk proses verifikasi dan pengembalian.
“Seluruh barang temuan diberi label identifikasi, diverifikasi, dan dicatat ke dalam sistem Lost and Found KAI yang terintegrasi secara nasional,” ucap dia.
Barang temuan yang belum diambil akan diamankan di Pos Pengamanan KAI pada sejumlah stasiun besar, di antaranya Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi dan Stasiun Malang.
Pada saat pengambilan, pelanggan diwajibkan menunjukkan identitas diri sebagai bagian dari proses verifikasi kepemilikan. Selain itu, apabila ditemukan barang di area stasiun maupun di dalam kereta, petugas akan mengumumkannya melalui pengeras suara agar pemilik dapat segera mengambilnya.
Khusus barang berupa makanan olahan yang tidak diambil dalam waktu lebih dari 1 x 24 jam akan dimusnahkan sesuai ketentuan guna menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan stasiun.
Mahendro juga mengimbau seluruh pelanggan agar senantiasa memastikan tidak ada barang yang tertinggal sebelum meninggalkan kereta maupun area stasiun.
"Meskipun layanan Lost and Found terus kami tingkatkan, kami tetap mengimbau pelanggan untuk selalu memeriksa kembali barang bawaannya sebelum turun dari kereta maupun meninggalkan area stasiun. Kebiasaan sederhana ini sangat efektif untuk mencegah barang tertinggal sehingga perjalanan tetap nyaman, aman dan menyenangkan," tutup Mahendro.
Melalui layanan Lost and Found, lanjut dia, KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin responsif, profesional dan terpercaya. Tidak hanya mengantarkan pelanggan tiba di tujuan dengan selamat.
KAI juga berkomitmen menjaga setiap barang yang dipercayakan pelanggan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pengalaman perjalanan aman, nyaman dan memberikan ketenangan sejak keberangkatan hingga tiba di tempat tujuan. (*)
.png)