KETIK, MALANG – Fakultas Syariah menggelar Workshop Peradilan Semu bertajuk “Penguatan Kompetensi Hukum Acara Melalui Paradigma Baru KUHP dan KUHAP” di Gedung D, Ruang D203–D204, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan mahasiswa dalam penerapan hukum pidana dan hukum acara pidana melalui praktik peradilan semu (Moot Court).
Workshop tersebut menghadirkan Patahuddin, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, sebagai narasumber. Kegiatan ini dihadiri Wakil Dekan III, Dr. H. Miftahul Huda, S.H.I., M.H., Pengelola Unit Moot Court, Iffaty Nasyi’ah, M.H., serta para pembina, yakni Dr. Teguh Setyabudi, S.H.I., M.H., dan Nur Jannani, S.H.I., M.H.
Pengelola Moot Court, Fakultas Syariah Iffaty Nasyi’ah, M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa mengenai paradigma baru KUHP dan KUHAP. Melalui workshop ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami ketentuan hukum secara teoretis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam praktik persidangan, khususnya saat mengikuti kompetisi peradilan semu.
“Setelah acara ini, diharapkan mahasiswa memiliki keterampilan untuk menerapkan KUHP dan KUHAP baru, khususnya ketika mengikuti perlombaan yang berkaitan dengan moot court hukum pidana,” ujarnya.
Wakil Dekan III, Dr. H. Miftahul Huda, S.H.I., M.H., memberikan sambutan pada acara Workshop Peradilan Semu bertajuk “Penguatan Kompetensi Hukum Acara Melalui Paradigma Baru KUHP dan KUHAP" yang dihelat Fakultas Syariah UIN Malang. (Foto: Fakultas Syariah UIN Malang)
Wakil Dekan III, Dr. H. Miftahul Huda, S.H.I., M.H., dalam sambutannya mengapresiasi penyelenggaraan workshop tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam mengembangkan keterampilan praktik hukum.
Menurutnya, mahasiswa Fakultas Syariah tidak cukup hanya memahami teori dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga perlu memiliki kemampuan berargumentasi, menyusun strategi hukum, berbicara di persidangan, serta memahami etika profesi hukum.
“Mahasiswa Fakultas Syariah tidak cukup hanya memahami teori dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga perlu memiliki kemampuan berargumentasi, menyusun strategi hukum, berbicara di persidangan, serta memahami etika profesi hukum,” ujarnya.
Ia berharap mahasiswa dapat memanfaatkan kegiatan tersebut dengan belajar secara serius, aktif berdiskusi, dan berlatih dengan sungguh-sungguh. Menurutnya, kegiatan ini menjadi ruang untuk mengasah kemampuan, membangun kepercayaan diri, serta mempersiapkan mahasiswa menghadapi kompetisi dan dunia profesi hukum.
Miftahul Huda juga menyampaikan bahwa tim Moot Court Fakultas Syariah UIN Malang pada bulan Oktober tahun 2025 pernah meraih prestasi gemilang di kancah nasional dalam lomba Indonesia Tax Dispute Mootcourt Court Competition (IMTAX) PKN-STAN Tangerang, tim Mout Court UIN Malang meraih juara umum.
Prestasi tersebut menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk terus meningkatkan kemampuan praktik hukum, mengasah keterampilan beracara, dan meraih prestasi dalam kompetisi peradilan semu di tingkat nasional.
Para peserta Workshop Peradilan Semu bertajuk “Penguatan Kompetensi Hukum Acara Melalui Paradigma Baru KUHP dan KUHAP" yang dihelat Fakultas Syariah UIN Malang berfoto bersama dengan pemateri dari Pengadilan Negeri Malang. (Foto: Fakultas Syariah UIN Malang)
Dalam pemaparannya, Patahuddin menjelaskan paradigma baru hukum pidana nasional, baik dari aspek hukum pidana materiil yang diatur dalam KUHP maupun hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP. Pada pembahasan KUHP, ia menyoroti perubahan paradigma pemidanaan yang lebih mengutamakan nilai keadilan dalam penegakan hukum.
Sementara itu, dalam pembahasan KUHAP, Patahuddin menguraikan berbagai tahapan dan mekanisme proses peradilan pidana. Materi tersebut meliputi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining), penuntutan, pemeriksaan perkara, upaya paksa, serta berbagai aspek lain dalam proses beracara pidana.
Materi tersebut memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai perkembangan sistem hukum pidana nasional sekaligus pentingnya memahami prosedur hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan pertanyaan seputar materi yang disampaikan, khususnya mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru serta mekanisme beracara dalam perkara pidana. Sesi ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman dan memperoleh penjelasan langsung dari praktisi hukum.
Melalui workshop ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami perkembangan hukum pidana nasional secara lebih komprehensif serta menghubungkan teori dengan praktik persidangan. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya Fakultas Syariah dalam memperkuat kompetensi mahasiswa untuk menghadapi kompetisi peradilan semu dan mempersiapkan diri memasuki dunia profesi hukum.
