Sikat 119 Kasus Narkoba, Polresta Malang Kota Sita 111.260 Pil Dobel L dan Sabu 5,3 Kilogram

9 Oktober 2026 16:42 9 Okt 2026 16:42

Kukuh Kurniawan, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sikat 119 Kasus Narkoba, Polresta Malang Kota Sita 111.260 Pil Dobel L dan Sabu 5,3 Kilogram

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi didampingi Wakapolresta Malang Kota, AKBP Alex Sandy Siregar dan Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono saat membeberkan capaian ungkap kasus narkotika dan obat keras berbahaya selama tiga bulan, Jumat, 9 Oktober 2026 (Foto : Kukuh/Ketik)

KETIK, MALANG – Peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) menjadi perhatian serius Polresta Malang Kota. Sepanjang Juli hingga September 2026, berhasil mengungkap 119 kasus serta mengamankan barang bukti ratusan ribu narkotika berbagai jenis. 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan dari total kasus yang diungkap, sebanyak 116 kasus merupakan tindak pidana narkotika dan 3 kasus lainnya adalah peredaran obat keras berbahaya serta kosmetik ilegal. 

"Dari 119 kasus tersebut, kami mengamankan 175 tersangka yang terdiri dari 170 laki-laki dan 5 perempuan," jelasnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat, 9 Oktober 2026. 

Dalam proses penanganan, tidak seluruh perkara berlanjut hingga ke tahap selanjutnya. Sebanyak 49 kasus naik ke proses penyidikan, sementara 70 kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice dan pelakunya diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Selain tersangka, turut juga disita barang bukti berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar. Meliputi sabu sebanyak 5,3 kilogram, ganja 3,2 kilogram, 3.959 butir ekstasi, 111.260 butir pil dobel L, 45,29 gram tembakau sintetis, dan 2 ton bahan baku kosmetik ilegal.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, terdapat beberapa kasus yang menonjol. Salah satunya, yaitu peredaran ekstasi antar pulau yang berasal dari Sumatra.

Kombes Danang mengungkapkan, pengiriman ribuan butir ekstasi tersebut berhasil digagalkan dan belum sempat beredar di wilayah Kota Malang. Dari hasil penyelidikan, barang haram tersebut dibawa oleh kurir melalui jalur darat menaiki bus umum antar provinsi. 

"Jadi, ekstasi ini berasal dari daerah Sumatra dibawa menyeberang sampai ke Kota Malang. Sebelum beredar, kami sudah menangkap dua orang kurirnya. Dan saat ini, kami akan melakukan koordinasi dengan Polda Jatim dan BNN untuk melakukan pengembangan," bebernya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk sabu, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Lalu untuk ganja, tersangka dijerat mengacu pada
Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk perkara pil dobel L dan kosmetik ilegal, tersangka dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Danang menegaskan keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari kerja keras personel Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan peran aktif masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mendorong sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. 

"Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk menciptakan Kota Malang yang aman dan kondusif," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Obat Keras Berbahaya Polresta Malang Kota Triwulan III Juli Hingga September