KETIK, SURABAYA – Polda Jatim mendalami kasus DBM (30) yang tega menghabisi istri siri dan anaknya yang terjadi di sebuah hotel di Kota Madiun. DBM yang merupakan warga Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman mengenai motif DBM, tega menghabisi istrinya DH (30) dan anaknya AG (4)
Roy menduga, pembunuhan dilatarbelakangi dendam yang berawal dari persoalan rumah tangga. Perselisihan disebut muncul setelah istri sah DBM berkomunikasi dengan DH hingga terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
Kendati demikian, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk mengumpulkan bukti untuk memperjelas tindakan DBM.
"Peristiwa pembunuhan cukup sadis, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu terhadap istri siri di kamar hotel di Madiun, baru membunuh anaknya," kata Roy.
Lanjutnya, setelah membunuh kedua orang tersebut, DBM diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membawa jasad ke pekarangan rumah. Polisi mengungkap adanya dugaan upaya pembakaran dan penggunaan mesin penggilingan daging untuk menghancurkan jasad korban.
“Untuk menghilangkan jejak pelaku membakar korban di pekarangan rumah dan dimasukkan di dalam penggilingan daging dan dibakar lagi, serta rencana dibuang ke laut,” ungkapnya
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik juga masih mencari potongan tulang yang diduga berkaitan dengan kedua korban di sekitar lokasi kejadian untuk melengkapi proses penyidikan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya seorang perempuan asal Bogor DH dan anaknya AG hilang. Hilangnya kedua orang ini dilaporkan Keduanya keluarganya kepada polisi. (*)
