KETIK, SERANG – Gubernur Banten Andra Soni memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tentang Sinergi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Provinsi Banten.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Andra Soni dan Kepala Kejati Banten, Herry Hermanus Horo, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin 26 Oktober 2026.
Andra Soni menegaskan, kolaborasi lintas lembaga ini sangat penting untuk mengawal pembangunan di Banten, mulai dari tahap perencanaan program, pelaksanaan kebijakan, hingga penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.
Ia menilai, dukungan Kejati Banten memiliki peran sentral dalam menjaga agar pembangunan tetap berada di koridor hukum, meliputi pendampingan, pertimbangan hukum, serta bantuan penanganan persoalan pemerintahan.
"Saya berterima kasih kepada Kepala Kejati Banten beserta jajaran yang selama ini terus memberikan dukungan kepada pemerintah provinsi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dari sisi hukum," ujar Andra Soni.
Menurutnya, kepastian hukum adalah fondasi utama agar program pembangunan berjalan optimal. Komunikasi dan koordinasi dengan kejaksaan perlu terus diperkuat guna mengantisipasi potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum sejak dini.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam sinergi ini adalah penataan operasional truk over dimension over loading (ODOL).
Andra Soni mengungkapkan, Kejati Banten bersikap proaktif memberikan pendapat hukum terkait kebijakan pembatasan waktu operasional truk ODOL tanpa menunggu permohonan dari Pemprov Banten.
Masukan tersebut menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam merespons tantangan pelaksanaan kebijakan. Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa kebijakan publik tidak hanya harus bertujuan baik, tetapi juga wajib didukung landasan hukum dan mekanisme pelaksanaan yang tepat.
Selain pendampingan kepemerintahan, kedua pihak juga mendorong kolaborasi dalam pelayanan dan edukasi hukum bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai hak, kewajiban, dan aturan yang berlaku.
"Penguatan sinergi ini sejalan dengan visi pembangunan kita, yakni Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Melalui tata kelola pemerintahan yang tertib, pembangunan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," tegas Andra Soni.
Sementara itu, Kajati Banten Herry Hermanus Horo menyatakan akan mendorong Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Banten untuk lebih proaktif mendukung pemerintah.
Dukungan itu meliputi bantuan, pendampingan, pertimbangan, dan konsultasi hukum bagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kejaksaan terbuka bagi aparatur pemerintah yang ingin berkonsultasi mengenai persoalan hukum. Dengan demikian, berbagai kendala dapat dibahas lebih awal untuk membantu pemerintah mengambil langkah yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Herry.
Khusus mengenai persoalan ODOL, Herry menyebut kejaksaan siap memberikan masukan terkait kedudukan hukum, penyusunan produk hukum, hingga mekanisme penegakannya agar kebijakan Pemprov Banten berjalan efektif.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, para kepala OPD Pemprov Banten, serta seluruh Kepala Kejari se-Provinsi Banten. (*)
