KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan kepemilikan cartridge vape yang disebut mengandung narkotika dengan terdakwa dua mahasiswa asal Malaysia, Muhammad Ammar bin Mohd Zahiruddin dan Shahmi Akmal bin Sallehhafiz, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin, 14 September 2026.
Persidangan kali ini memasuki agenda pembelaan atau pledoi.
Suasana sidang berlangsung emosional ketika kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaan, baik melalui penasihat hukum maupun secara langsung di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut kedua terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hendri, dengan dihadiri JPU Deasy Arsean serta tim penasihat hukum kedua terdakwa.
Dalam nota pembelaannya, Ammar menyampaikan pembelaan yang ditulisnya sendiri.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali dakwaan dan tuntutan yang ditujukan kepadanya.
Ammar juga memohon agar majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan statusnya yang masih menjadi mahasiswa dan memiliki masa depan yang panjang.
“Kami sebagai mahasiswa yang masih mempunyai masa depan,” ujar Ammar dalam pembelaannya.
Suasana semakin haru ketika Shahmi membacakan nota pembelaannya secara langsung di hadapan majelis hakim.
Sambil menahan isak tangis, Shahmi memohon agar majelis hakim menegakkan keadilan dan kebenaran dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Setelah pledoi dibacakan, JPU menyatakan masih akan mengajukan tanggapan secara tertulis terhadap pembelaan kedua terdakwa.
“Untuk tanggapan tertulis akan kami ajukan besok sore,” kata JPU dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menyatakan persidangan selanjutnya akan memasuki agenda putusan yang dijadwalkan pada pekan depan.
Perkara ini bermula ketika Ammar pulang ke Malaysia untuk menjalani libur kuliah.
Saat hendak kembali ke Indonesia untuk melanjutkan perkuliahan di UIN Jambi, Ammar membeli 10 cartridge vape di salah satu toko di Malaysia.
Dalam perjalanan tersebut, Shahmi disebut menitipkan 10 cartridge vape kepada Ammar untuk dibawa ke Jambi.
Setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Ammar diperiksa petugas bandara dan Bea Cukai.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 10 cartridge vape merek NPOD dan tujuh cartridge vape merek KOHS.
Ammar kemudian diamankan karena barang yang dibawanya diduga berkaitan dengan zat terlarang yang dilarang beredar di Indonesia.
Berdasarkan keterangan Ammar, 10 cartridge vape merek NPOD tersebut disebut merupakan milik Shahmi yang saat itu berada di Kota Jambi.
Petugas kemudian bergerak menuju Jambi. Pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 22.20 WIB, Shahmi diamankan di Mess Pelajar Malaysia, Jalan Pakis 03, RT 27/RW 08, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam dakwaan disebutkan, petugas menanyakan identitas Shahmi dan yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya merupakan orang yang dicari.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang, di antaranya satu alat hisap pod warna hijau yang ditemukan di tangan kanan Shahmi serta satu unit iPhone 16 Pro Max warna gold yang ditemukan di ruang tamu mess.
Shahmi kemudian dibawa ke Palembang untuk menjalani proses hukum.
Dalam uraian dakwaan juga tercantum hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap sampel urine Shahmi.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 474/NNF/2026 tertanggal 11 Februari 2026, sampel urine yang diperiksa dinyatakan tidak mengandung sediaan narkotika.
Dalam dokumen tersebut, barang bukti berupa satu botol plastik berisi urine dengan volume 35 mililiter diperiksa dan diberi kode BB 833/2026/NNF.
Kesimpulan pemeriksaan laboratorium menyebutkan, “BB 833/2026/NNF seperti tersebut di atas tidak mengandung sediaan narkotika.”
Meski demikian, dalam dakwaan, Shahmi tetap didakwa terkait dugaan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Perbuatan tersebut didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
