Rp13,15 Miliar Fee Proyek Smartboard-Chromebook Muara Enim Terungkap, Bupati Edison Disebut Kebagian Rp3,3 Miliar

2 September 2026 19:40 2 Sep 2026 19:40

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Rp13,15 Miliar Fee Proyek Smartboard-Chromebook Muara Enim Terungkap, Bupati Edison Disebut Kebagian Rp3,3 Miliar

Suasana persidangan terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi dalam perkara dugaan suap pengadaan smartboard dan Chromebook di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 2 Agustus 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang senilai Rp13.150.532.000 atau sekitar Rp13,15 miliar yang disebut sebagai fee atau komitmen proyek pengadaan smartboard dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.

Rincian aliran uang tersebut diungkap JPU KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu, 2 September 2026.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H. dan Waslam Makhsid, S.H., M.H.

JPU KPK Bernard Simanjuntak bersama tim menyebut uang tersebut merupakan fee atau komitmen sebesar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Uang itu disebut diberikan agar perusahaan milik kedua terdakwa mendapatkan proyek pengadaan di Disdikbud Muara Enim.

“Dalam perkara ini terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi memberikan uang Rp3,3 miliar lebih kepada Edison Bupati Muara Enim, kepada Rusdi Hairullah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Rp827 juta, serta kepada Karmidi selaku PPK Rp300 juta,” ujar Bernard saat membacakan dakwaan.

Foto Kedua terdakwa, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi, menunggu mobil tahanan usai menjalani persidangan perkara dugaan suap pengadaan smartboard dan Chromebook di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 2 Agustus 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Kedua terdakwa, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi, menunggu mobil tahanan usai menjalani persidangan perkara dugaan suap pengadaan smartboard dan Chromebook di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 2 Agustus 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Aliran uang terbesar disebut mengalir kepada Abi Nurwardani yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Disdikbud Muara Enim.

“Sedangkan kepada Abi Nurwardani Kabid Sekolah Dasar pada Disdikbud Muara Enim sejumlah Rp8.660.532.000,” kata JPU.

Jika seluruh aliran tersebut dijumlahkan, uang yang disebut diberikan Fika dan Cory mencapai Rp13.150.532.000.

JPU menyebut pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mendapatkan proyek pengadaan smartboard dan Chromebook.

“Perusahaan kedua terdakwa mendapatkan pengadaan smartboard dan Chromebook karena memberikan suap atau fee 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak,” tegas JPU KPK.

Dalam surat dakwaan, uang tersebut disebut mengalir kepada sejumlah pihak yang disebut sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Mereka yakni Edison selaku Bupati Muara Enim, Rusdi Hairullah selaku Kepala Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Kabid Sekolah Dasar, serta Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Rinciannya, Edison disebut menerima aliran uang lebih dari Rp3,3 miliar.

Kemudian Rusdi Hairullah disebut menerima sekitar Rp827 juta dan Karmidi Rp300 juta.

Sementara Abi Nurwardani disebut menerima aliran dana terbesar, yakni Rp8.660.532.000.

Total aliran uang yang diungkap dalam dakwaan tersebut mencapai Rp13,15 miliar.

JPU menegaskan uang itu disebut sebagai komitmen fee proyek yang dibayarkan setelah nilai kontrak dikurangi pajak.

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan berkaitan dengan status Rusdi Hairullah dan Karmidi.

Meski nama keduanya disebut dalam surat dakwaan dan disebut menerima aliran uang masing-masing Rp827 juta dan Rp300 juta, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

JPU KPK menyatakan aliran uang kepada kedua pihak tersebut masih akan didalami oleh penyidik KPK.

“Rusdi Hairullah Kepala Disdikbud Kabupaten Muara Enim dan Karmidi Pejabat Pembuat Komitmen memang belum ditetapkan sebagai tersangka di perkara ini, namun keduanya ikut menerima aliran uang,” ungkap JPU.

Menurut JPU, penerimaan uang tersebut akan menjadi bagian yang didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Selain aliran uang, JPU juga mengungkap adanya pemberian dalam bentuk barang kepada pihak tertentu, yakni satu baju batik dan satu unit laptop.

Usai dakwaan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU KPK.

Dengan demikian, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.

Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, di antaranya Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani, Fika Nur Alawi, Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang disebut sebagai keponakan Edison.

Terungkapnya rincian aliran dana Rp13,15 miliar dalam persidangan menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan praktik suap di balik proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan di Kabupaten Muara Enim.

Namun, seluruh fakta dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak tersebut masih akan diuji melalui proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Palembang.(*)

Tombol Google News

Tags:

Komisi Pemberantasan Korupsi pengadilan negeri Tipikor kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Esidon Muara Enim Korupsi Muara Enim Smartboard Chromebook KPK Berita Muara Enim Info Muara Enim