KETIK, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) didorong untuk menambahkan materi fikih dalam program pembekalan bagi seluruh petugas haji. Langkah ini dinilai penting karena jemaah kerap tidak membedakan antara petugas pelayanan umum dan pembimbing ibadah saat membutuhkan bantuan di Tanah Suci.
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menjelaskan, fakta di lapangan menunjukkan jemaah cenderung bertanya kepada siapa saja yang mengenakan seragam petugas, termasuk mengenai tata cara dan hukum pelaksanaan ibadah.
“Fakta di lapangan, jemaah tidak melihat siapa pun, entah pembimbing ibadah atau petugas. Semua yang memakai seragam pasti akan ditanya. Kita harus bisa menjawab pertanyaan jemaah, termasuk masalah ibadah,” ujar Dini dilansir dari laman DPR RI pada Senin, 14 September 2026.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menambahkan, tidak semua petugas yang diberangkatkan memiliki pengalaman menunaikan ibadah haji maupun umrah. Melalui pembekalan fikih secara mendalam, kendala jemaah diyakini akan meningkat pesat.
Senada dengan Dini, Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya juga menyampaikan bahwa, penguasaan fikih ibadah membuat petugas siap menjadi lini pertama tempat bertanya bagi jemaah sebelum persoalan dialihkan ke pembimbing ibadah.
“Petugas haji harus diberikan pembekalan sehingga memahami fikih ibadah haji untuk jemaah yang mengalami kesulitan. Pelayanan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan teknis, tetapi juga membantu jemaah dalam menjalankan ibadahnya,” kata Atalia.
Selain pemahaman fikih, Komisi VIII DPR RI juga mendorong agar Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) mendapatkan materi dan durasi pelatihan yang setara dengan Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI).
Kesetaraan pembekalan ini diharapkan mampu menciptakan standar pelayanan yang merata pada penyelenggaraan haji mendatang. (*)
