Tak Tertib Laporan Dana, 22 Dapur MBG di Tuban Kena Sanksi BGN!

30 Oktober 2026 07:26 30 Okt 2026 07:26

Ahmad Istihar, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Tak Tertib Laporan Dana, 22 Dapur MBG di Tuban Kena Sanksi BGN!

Salah satu dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi di kabupaten Tuban, Jumat 30 Oktober 2026 (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Sebanyak 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban dikenai sanksi pemberhentian operasional khusus oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Sanksi yang tertuang dalam Surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Ketut Sumedana.

Surat tersebut menetapkan pemberhentian operasional khusus dan penghentian seluruh hak operasional terhitung mulai 2 November 2026.

Berdasarkan salinan lampiran surat yang diterima Ketik.com, sanksi diberikan karena SPPG tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) ke portal SIPGN.

"Dari hasil pemantauan periode 5 s.d 28 Oktober 2026, ditemukan SPPG tidak mengunggah LPDH atau hanya mengunggah paling banyak 5 dari 10 Hari Pelayanan Efektif," tulis dalam surat tersebut.

Padahal, sesuai ketentuan, setiap hari pelayanan efektif, Pengawas Keuangan bersama Kepala SPPG dan perwakilan yayasan wajib menyusun dan mengunggah LPDH dengan format dan substansi yang benar.

Dari total 2.616 SPPG di Wilayah II disanksi BGN, di Kabupaten Tuban menjadi salah satu daerah dengan jumlah terbanyak.

Adapun 22 SPPG di Tuban terkena sanksi tersebar di 13 kecamatan, sebagai berikut :

1. Kecamatan Jenu 2 dapur yakni SPPG Jenu Beji 3 dan Purworejo

2. Kecamatan Widang 3 dapur yakni SPPG Widang 2, Compreng, dan Simorejo 2

3. Kecamatan Semanding 2 dapur yakni SPPG Bejagung dan Tegalagung

4. Kecamatan Kerek 2 dapur yakni SPPG Kedungrejo 1 dan Temayang

5. Kecamatan Rengel 2 dapur yakni SPPG Punggulrejo dan Punggulrejo 2

6. Kecamatan Senori yakni SPPG Wanglukulon

7. Kecamatan Jatirogo yakni SPPG Sadang 2

8. Kecamatan Merakurak yakni SPPG Senori

9. Kecamatan Palang yakni SPPG Gesikharjo

10. Kecamatan Soko yakni SPPG Sokosari

11. Kecamatan Bangilan yakni SPPG Ngrojo

12. Kecamtan Montong yakni SPPG Pakel 2

13. Kecamatan Bancar yakni SPPG Margosuko

14. Kecamatan Kenduruan yakni SPPG Sidohasri

15. Tuban Kota yakni SPPG Kingking 2 dan Mondokan

Dalam surat disebutkan, pencabutan status pemberhentian hanya dapat dilakukan setelah SPPG melengkapi dan mengunggah seluruh LPDH yang tertunggak.

Selain itu, Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1 x 24 jam sebelum pemberhentian berlaku.

Hingga berita ini diturunkan,Ketik.com masih berupaya mengonfirmasi Korwil Tuban Aulia Rizqi dan pihak KPPG Wilayah II maupun sejumlah pengelola SPPG di Tuban terkait langkah perbaikan laporan tersebut. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Suspend Sppg Dapur Tuban Makan gratis Korwil Tuban