PAW DPRD Musi Rawas, Septiandry Arrosyidu Resmi Gantikan Bahtiyar

25 Juni 2026 20:52 25 Jun 2026 20:52

Ali Akbar S., Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail PAW DPRD Musi Rawas, Septiandry Arrosyidu Resmi Gantikan Bahtiyar

PAW, Septiandry Arrosyidu Resmi Gantikan Bahtiyar. (Foto dok DPRD Musi Rawas)

KETIK, LUBUKLINGGAU – DPRD Kabupaten Musi Rawas gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, sisa masa jabatan 2024–2029, Kamis 25 Juni 2026. 

Kegiatan Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 327/KPTS/I/2026 tanggal 3 Juni 2026, tentang peresmian pemberhentian saudara Bahtiyar dan peresmian pengangkatan Septiandry Arrosyidu sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, sisa masa jabatan 2024–2029.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah,S.E, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm, bersama sejumlah anggota DPRD yang hadir.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Musi Rawas, Staf Ahli Bupati Musi Rawas, dan beberapa perwakilan Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah., S.E saat mengambil Sumpah Septiandry Arrosyidu sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas sisa masa jabatan 2024–2029.

"Selain itu sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 dan peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas, Nomor 1 Tahun 2024, tentang tata tertib DPRD Kabupaten Musi Rawas, maka pengambilan sumpah dipandu oleh ketua atau wakil ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas," ucap Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah. (ADV).

Tombol Google News

Tags:

DPRD Musi Rawas PAW DPRD