KETIK, LUBUKLINGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas sekaligus menetapkan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menegaskan komitmen untuk menyusun regulasi daerah yang terencana, terpadu, sistematis dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta dinamika masyarakat.
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menjelaskan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembentukan produk hukum daerah.
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 239 ayat (1), perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam program pembentukan Perda. Selanjutnya, Pasal 239 ayat (2) menjelaskan bahwa program pembentukan Perda tersebut disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
“Penyusunan program pembentukan Perda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” ujar Firdaus dalam rapat tersebut, Rabu (19/08/2026) (*)
.png)