Lahan Perluasan RSUD Brebes Aman, Dinbudpar Pastikan SDN Brebes 01 Bukan Cagar Budaya

2 November 2026 18:22 2 Nov 2026 18:22

Makroni, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Lahan Perluasan RSUD Brebes Aman, Dinbudpar Pastikan SDN Brebes 01 Bukan Cagar Budaya

Seorang tukang becak melintas didepan gapura SDN 01 Brebes yang rencanaya akan direlokasi untuk keperluan perluasan RSUD Brebes (Foto/Makroni)

KETIK, BREBES – Rencana relokasi SD Negeri Brebes 01 demi memuluskan perluasan RSUD Brebes dipastikan berjalan tanpa hambatan regulasi. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Brebes menegaskan bahwa kompleks sekolah tersebut tidak berstatus cagar budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Kepala Dinbudpar Brebes, Fajar Adi Widiarso, melalui Kabid Kebudayaan, Masdori, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Brebes belum menetapkan satu pun bangunan atau kawasan secara resmi sebagai cagar budaya.

"SDN Brebes 01 itu bukan cagar budaya. Bahkan masuk dalam daftar objek diduga cagar budaya (ODCB) pun tidak," ujar Masdori saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Senin,  2 November 2026.

Merujuk pada Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Pemkab Brebes sejauh ini baru mendata 87 objek yang dinilai memiliki nilai sejarah dan berpotensi menjadi cagar budaya.

Dari puluhan objek yang tersebar di 16 kecamatan tersebut, hanya ada dua institusi pendidikan dasar yang masuk ke dalam daftar ODCB karena indikasi usia bangunan di atas 50 tahun. Kedua sekolah tersebut adalah SDN Brebes 3 dan SDN Jatibarang Kidul 1.

"Penentuan status ODCB membutuhkan verifikasi kuat melalui bukti fisik, saksi, serta literatur lisan maupun tertulis. Saat ini, 87 objek tersebut masih dalam tahap proses dan belum melalui kajian mendalam oleh tim ahli," kata Masdori.

Secara rinci, sebaran 87 objek potensial tersebut meliputi Kecamatan Brebes (17 objek), Jatibarang (9), Bumiayu (7), Paguyangan (7), Ketanggungan (7), Songgom (6), Banjarharjo (6), Wanasari (5), Tanjung (5), Bulakamba (4), Losari (4), Kersana (3), Larangan (2), Tonjong (2), Salem (2), dan Sirampog (1).

Kejar Target Revitalisasi RSUD Tahun 2027

Pemindahan SDN Brebes 01 mendesak dilakukan guna memenuhi target penyediaan lahan pengembangan RSUD Brebes. Langkah ini selaras dengan program pembangunan dan revitalisasi 441 rumah sakit yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mengamankan program strategis yang dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2027 tersebut, RSUD Brebes wajib menyediakan tambahan lahan sedikitnya 6.000 meter persegi.

Target perluasan akan menyasar area sebelah timur rumah sakit, yang saat ini ditempati oleh SDN Brebes 01 dan Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora).

Sebagai solusi bagi keberlanjutan kegiatan belajar mengajar, Pemkab Brebes telah menyiapkan kompleks Kantor BKPSDM di Jalan RA Kartini Nomor 3 sebagai lokasi baru bagi sekitar 380 siswa SDN Brebes 01. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sdn 01 Brebes Dinbudpar Brebes Cagar Budaya RSUD Brebes