Kejari Brebes Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Mikro Bank Plat Merah, Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

2 November 2026 19:21 2 Nov 2026 19:21

Makroni, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kejari Brebes Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Mikro Bank Plat Merah, Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, bersama jajaran saat menyampaikan penetapan dan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit mikro. (Foto: Humas Kejari Brebes for Ketik.com)

KETIK, BREBES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit mikro pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Brebes.

Penetapan sekaligus penahanan dilakukan Senin, 2 November 2026 di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes.

Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Hendrik Murbawan, S.H., M.H., Kasi Pidsus Danu Trisanawanto, S.H., M.H., serta jaksa penyidik.

Kedua tersangka berinisial MYD (38) selaku bagian Marketing dan AM (40) selaku pihak ketiga. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 2 November hingga 21 November 2026 di Rutan Brebes.

Kajari Brebes menyampaikan penyidikan telah berjalan sejak Maret 2026 berdasarkan laporan masyarakat.

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Jateng Nomor PE.03.03/SR/LHP-350/PW11/5.2/2026 tanggal 8 September 2026, kerugian keuangan negara mencapai Rp3.528.880.000.

Modus operandi tersangka MYD diduga dengan mengisikan data tidak benar pada formulir analisis dan evaluasi kredit, memanipulasi data penghasilan calon nasabah, serta melampirkan dokumen palsu berupa foto tempat usaha yang bukan milik nasabah.

Kredit yang diajukan kemudian dicairkan menggunakan jasa percaloan melalui peran tersangka AM, di mana dana tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan usaha melainkan dikuasai bersama oleh kedua tersangka pada tahun 2022, 2023, dan 2024.

Keduanya disangka melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.

Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penahanan dilakukan untuk kelancaran penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sesuai ketentuan Pasal 99 Jo.

Pasal 100 ayat (5) huruf d dan e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Brebes dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat secara langsung," tegas Kajari Brebes.

Saat ini penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Brebes Korupsi Brebes Kredit Mikro Bank Plat Merah Korupsi Kredit Mikro Kerugian Negara Berita Brebes Info Brebes