KETIK, MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyayangkan dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oknum guru SMKN 4 Malang. Menurutnya, insiden tersebut telah mencoreng citra Kota Malang sebagai kota pendidikan, sehingga pemerintah bersama Dewan Pendidikan harus memperketat standar operasional prosedur (SOP) pengawasan.
Langkah penguatan ini ditegaskan tidak hanya berlaku bagi kasus di SMKN 4 Malang yang tengah viral, melainkan di seluruh institusi pendidikan demi mencegah kasus serupa terulang. Wanita yang akrab disapa Mia tersebut menilai tindakan pelecehan verbal oleh oknum pengajar merupakan hal yang sangat tidak pantas.
"Harapan saya ini tidak hanya untuk di SMK 4 Malang, tetapi di seluruh institusi pendidikan itu ada SOP untuk bisa memitigasi atau menindak sesuai dengan apa yang dilakukan. Mungkin selama ini belum ada SOP yang jelas di masing-masing institusi pendidikan sehingga terus berulang," ujarnya, Kamis, 5 November 2026.
Meskipun jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim, Mia menegaskan bahwa Pemkot Malang tidak dapat serta-merta lepas tangan. Ia mendorong adanya koordinasi yang intensif dengan unit pelaksana teknis (UPT) Pemprov Jatim untuk memastikan pengawasan berjalan optimal di lapangan.
"Dinas Pendidikan bisa berkonsultasilah kepada UPT bagaimana pengawasan SDM untuk para guru atau pejabat-pejabat yang ada di sekolah. Nah, ini sebetulnya juga pembelajaran untuk Pemerintah Kota Malang bahwa di level manapun itu kasus-kasus seperti ini tuh bisa terjadi," ungkapnya.
Saat disinggung tentang wacana pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual di tingkat kota, Mia menilai gagasan tersebut bisa menjadi solusi yang tepat. Namun, hal itu masih memerlukan payung hukum dan landasan yang jelas dari Pemkot Malang.
Terlebih lagi, banyak tingkatan satuan pendidikan yang tidak berada langsung di bawah pengelolaan Pemkot Malang, mengingat kewenangan pemkot secara langsung terbatas pada jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP.
"Bentuknya itu dasarnya kita harus cari dulu dasarnya seperti apa. Kemudian juga yang penting, mereka tidak bisa bekerja kalau tidak ada landasannya. Makanya mari kita membuat semacam satgas tapi yang ada landasannya," katanya.
Tak hanya itu, tugas dan fungsi dari Dewan Pendidikan juga dinilai harus lebih dioptimalkan. Pelibatan pihak eksternal seperti Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) serta para akademisi di bidang manajemen pendidikan dapat diandalkan untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
"Terus kemudian, saya kira juga para akademisi yang bergerak di manajemen pendidikan itu kan juga banyak. Mestinya kan kita juga bisa lah. Apalagi kita punya title Kota Pendidikan. Kan sangat mencoreng menurut saya," tuturnya.
Melalui Dewan Pendidikan, kolaborasi dalam mengkaji laporan pengawas sekolah diharapkan mampu membedah akar permasalahan secara komprehensif.
"Dari sini mari kita kaji bersama solusinya tuh sepertinya apa. Jadi, masalahnya, corenya tuh ada di mana. Itu kan kita jadi tahu sehingga tatalaksananya benar," ungkapnya.
Sebagai langkah konkret tingkat lanjut, Komisi D DPRD Kota Malang berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemprov Jatim agar langkah mitigasi dapat dirumuskan secara terpadu.
"Bagaimanapun ini wilayah kita, pasti akan dimintai pertanggungjawaban meskipun kewenangannya Pemprov Jatim. Nanti saya sampaikan dengan Komisi D untuk berkoordinasi," pungkas Mia.(*)
