KETIK, MALANG – DPRD Kota Malang menyoroti penurunan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dalam Rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027. Seiring dengan penurunan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang didorong untuk memaksimalkan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Eko Herdiyanto, menjelaskan dalam struktur pendapatan daerah, total pendapatan direncanakan naik 2 persen dari tahun 2026 menjadi Rp2,37 triliun. Meski demikian, pendapatan transfer masih menjadi penopang utama dengan nilai mencapai Rp1,21 triliun.
"Pendapatan transfer masih mendominasi dengan nilai Rp1,21 triliun atau sebesar 51,2 persen dari total pendapatan. Meskipun alokasi TKD dari pemerintah pusat mengalami penurunan atau fluktuasi nasional," ujarnya, Kamis, 5 November 2026.
Di sisi lain, PAD Kota Malang diproyeksikan naik 5 persen menjadi Rp1,15 triliun. Target tersebut terdiri dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp932,81 miliar serta lonjakan retribusi daerah hingga 46 persen menjadi Rp151,13 miliar.
Melihat kondisi tersebut, Eko menilai Pemkot Malang belum memiliki skenario mitigasi yang komprehensif. Menurutnya, dibutuhkan backup plan agar Kota Malang dapat lepas dari ketergantungan yang tinggi terhadap dana TKD pusat.
"Pemkot Malang dinilai belum memiliki skenario mitigasi atau backup plan yang komprehensif jika sewaktu-waktu terjadi kebijakan penyesuaian, tunda salur, atau pengurangan dana TKD yang dapat melumpuhkan program," lanjutnya.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan tentang optimalisasi PAD Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan upaya untuk mengoptimalkan PAD terus dilakukan untuk mengurangi dominasi TKD dari Pemerintah Pusat. Penataan sistem dengan digitalisasi juga diharapkan dapat mengoptimalkan PAD secara transparan.
"Sehingga kita bisa melihat potensi pendapatan yang masuk dari bahan atau tools yang Pemkot Malang punya. Kalau itu dirapikan, saya pikir nanti kemandirian fiskal akan semakin bisa diwujudkan dalam beberapa tahun ke depan," kata Mia.
Kendati melakukan optimalisasi PAD, Mia memastikan langkah tersebut tidak akan membebani masyarakat, mengingat sebagian besar sumber PAD berasal dari pajak dan retribusi warga.
"Sebenarnya bukan kami bertujuan menekan rakyat yang memang sangat membutuhkan bansos itu. Tetapi yang saya sampaikan, tinggal merapikan sistem saja, kebocoran pendapatannya dikurangi," sebutnya.
Guna meminimalisir celah kebocoran pendapatan (terutama di sektor retribusi) DPRD Kota Malang terus mendorong percepatan digitalisasi. Mia mencontohkan penerapan e-parking sebagai salah satu langkah konkret yang sedang berjalan, meski pengawasan ketat tetap akan dilakukan.
"Rekomendasi dari kami selalu digitalisasi, intensifikasi pendapatan sehingga saat ini sudah dalam proses. Misalnya e-parking, terkait retribusi parkir yang sudah digital. Nanti kami cek lagi per titiknya seperti apa. Nanti dievaluasi sambil berjalan," ungkapnya.
Di samping itu, penurunan TKD turut memicu kekhawatiran terkait pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski sebelumnya sempat beredar wacana gaji PPPK akan ditanggung oleh APBN, hingga kini Pemkot Malang belum menerima regulasi resminya.
"Sampai dengan sekarang masih belum ada info atau regulasinya seperti apa. Cuma kami sudah ketar-ketir berhitung saja, berapa banyak nanti yang kira-kira istilahnya akan di-tackle pusat. Syukur-syukur kalau memang di-tackle dan tidak mengurangi yang ada di sini. Sehingga kami bisa agak leluasa," pungkasnya.(*)
