KETIK, MALANG – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memberlakukan perubahan tarif untuk sejumlah perjalanan kereta api (KA) dari Stasiun Malang mulai hari ini, Senin, 12 Oktober 2026. Besaran tarif disesuaikan berdasarkan relasi perjalanan, kelas pelayanan, dan kereta api yang dipilih oleh penumpang.
Diketahui, tarif baru tersebut diterapkan untuk layanan kereta api kelas Eksekutif dan Ekonomi pada sejumlah relasi. Antara lain Malang - Yogyakarta, Malang - Madiun, Malang - Blitar, Malang - Kediri, dan Malang - Surabaya.
"Kami menyampaikan informasi terkait adanya penyesuaian tarif kereta, agar penumpang dapat mengetahui besaran tarif yang berlaku. Kami mengimbau kepada penumpang khususnya yang berangkat dari Stasiun Malang, untuk memeriksa jadwal keberangkatan dan ketersediaan tiket sebelum melakukan pembelian," ujar Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono kepada wartawan.
Dirinya menyebut, tarif baru ini mencakup berbagai pilihan kereta api. Di antaranya KA Gajayana, Malabar, Majapahit, Brawijaya, Kertanegara, Matarmaja, Arjuno Ekspres, Jayabaya, dan Malioboro Ekspres.
Dengan adanya penyesuaian ini, maka tarif baru yang berlaku berkisar antara Rp45.000 hingga Rp355.000 untuk kelas Eksekutif dan Rp35.000 hingga Rp190.000 untuk kelas Ekonomi.
"Penumpang dapat membeli tiket di loket stasiun dua jam sebelum jadwal keberangkatan kereta atau lewat daring melalui aplikasi Access by KAI. Namun tentunya, dengan tetap memperhatikan ketersediaan tempat duduk serta ketentuan yang berlaku," terangnya.
Sementara itu, salah satu penumpang kereta relasi Malang - Blitar, Edy Riawan mengaku tidak keberatan dengan adanya perubahan tarif tersebut. Menurutnya, penyesuaian harga ini sepadan dengan kualitas layanan yang diberikan oleh pihak KAI.
"Menurut saya tidak ada masalah, lagipula perubahan harganya tidak terlalu signifikan. Disisi lain, kareta api ini menjadi transportasi umum yang nyaman dan selalu tepat waktu," pungkasnya.(*)
