KETIK, LUBUKLINGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna mendengarkan pendapat dan tanggapan Bupati Musi Rawas terhadap 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun anggaran 2026.
Sekwan Elbaroma, SE., M.Si menyampaikan daftar dewan hadir pada Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas dalam rangka mendengarkan pendapat dan tanggapan Bupati Musi Rawas terhadap Sembilan Raperda inisiatif DPRD.
Sebelum memulai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Pimpinan Sidang Apt. Yani Yandika, S.Farm, menyampaikan 9 (Sembilan) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas, Tahun anggaran 2026 tersebut meliputi 4 Raperda inisiatif DPRD tahun 2026 dan 5 Raperda inisiatif DPRD tahun 2025. Pemerintah Pusat & Daerah.
Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah mengatakan, Maka sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Musi Rawas, memberikan kesempatan kepada Wakil Bupati Musi Rawas, untuk memberikan pendapat atau tanggapan atas penyampaian 9 Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2026.
"Diharapkan apa yang disampaikan wakil Bupati Musi Rawas, merupakan respon positif apa yang telah disampaikan sebelumnya," ucap Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, (10/05/2026).
Sementara itu Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno dalam penyampaiannya menjelaskan dalam rangka penyampaian pendapat atau tanggapan Bupati Musi Rawas terhadap sembilan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS);
- Rancangan Persampahan; Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial. (*)
.png)