KETIK, LEBAK – Sebanyak 39 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menara telekomunikasi telah diterbitkan di Kabupaten Lebak, Banten, sepanjang 2025 hingga September 2026. Di tengah bertambahnya infrastruktur telekomunikasi tersebut, aspek kesesuaian tata ruang dan jarak aman menara terhadap permukiman menjadi perhatian.
Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak mencatat, 35 PBG menara telekomunikasi diterbitkan sepanjang 2025. Sementara hingga September 2026, sebanyak empat PBG kembali diterbitkan.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Dendi, menegaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk peta struktur ruang jaringan telekomunikasi.
"Semua pasti sesuai RTRW, peta struktur ruang jaringan telekomunikasi," kata Dendi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Tak hanya soal kesesuaian tata ruang, Dendi juga menyinggung ketentuan jarak aman menara telekomunikasi.
Menurut dia, aturan jarak aman tersebut berkaitan dengan ketinggian menara.
"Aturan jarak aman tower yaitu setinggi tower tersebut. Jika ada permukiman di dalam batas tidak aman, perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada bangunan tersebut," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasan DPUPR Lebak mengenai aspek tata ruang dan keberadaan bangunan atau permukiman di sekitar menara telekomunikasi.
Sebelumnya, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Lebak, Agus Nugraha, mengungkapkan bahwa 39 PBG tersebut merupakan data penerbitan sepanjang 2025 hingga September 2026.
Namun, penerbitan PBG tidak serta-merta menunjukkan seluruh menara yang tercatat masih aktif beroperasi.
"Untuk data PBG bangunan menara telekomunikasi, di tahun 2025 berdasarkan data kami sudah menerbitkan sebanyak 35 PBG. Ada pun apakah masih aktif atau tidak, tentunya kami belum bisa menjawab hal seperti itu. Karena ini kan butuh pengecekan, ada pengecekan juga dan ada tujuannya juga," ujar Agus.
Menurut Agus, keberadaan menara telekomunikasi diharapkan dapat mendukung kebutuhan masyarakat terhadap akses komunikasi dan internet, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak yang masih mengalami blank spot.
"Harapan kami tentunya menara telekomunikasi ini bisa masih aktif. Dan kalau bisa pun itu ada penambahan di titik-titik blank spot, sehingga memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama di Kabupaten Lebak yang masih blank spot," katanya.
Namun, penambahan menara telekomunikasi tetap harus memperhatikan aspek tata ruang dan perizinan.
"Tentunya penambahan menara telekomunikasi ini, titik-titik dan spot ini juga harus memperhatikan tata ruang atau kesesuaian tata ruang dan juga mungkin perizinan juga harus ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Agus. (*)
