KETIK, HALMAHERA SELATAN – Target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Halmahera Selatan melonjak Rp73 miliar dalam APBD Perubahan 2026. PAD yang sebelumnya dipatok Rp269,15 miliar disetujui menjadi Rp342,15 miliar.
Kenaikan itu menjadi salah satu pesan utama dalam pidato Bupati Halmahera Selatan yang dibacakan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin pada rapat paripurna DPRD, Kamis 10 September 2026. Pemerintah daerah tidak hanya memasang target baru, tetapi juga menekan organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengubah cara kerja dalam menggali penerimaan.
Lonjakan sasaran penerimaan lokal diposisikan selaku pemicu perubahan cara kerja birokrasi, bukan tambahan angka tanpa konsekuensi.
“Kenaikan target PAD harus kita lihat sebagai tantangan sekaligus motivasi bagi seluruh OPD untuk meningkatkan kinerja,” bunyi pidato yang dibacakan Helmi.
Dua komponen menjadi penopang terbesar PAD. Pajak daerah naik Rp20,45 miliar, dari Rp166 miliar menjadi Rp186,45 miliar atau tumbuh 12,32 persen. Retribusi daerah bergerak lebih tajam, dari Rp97,45 miliar menjadi Rp150 miliar atau meningkat 53,95 persen.
Besarnya tambahan target membuat perangkat daerah diminta meninggalkan pola kerja administratif yang berulang. Potensi penerimaan harus dibaca lebih cermat, sedangkan pelayanan, basis data, dan pengawasan perlu diperkuat agar angka yang dipasang dapat dicapai.
Pesan berikut menuntut birokrasi keluar dari pola lama melalui terobosan, basis informasi lebih akurat, mutu layanan, serta kontrol pemungutan.
“Saya tidak ingin perangkat daerah bekerja hanya berdasarkan rutinitas. Saya ingin setiap perangkat daerah mampu membaca potensi, melakukan inovasi, memperbaiki sistem pelayanan, memperkuat pendataan, meningkatkan pengawasan, dan mencari ruang-ruang baru untuk mengoptimalkan pendapatan daerah,” lanjutnya.
Pidato tersebut menempatkan potensi riil sebagai pijakan penentuan target. Dengan demikian, angka PAD tidak disusun sekadar untuk memperbesar postur pendapatan, tetapi harus dibarengi tanggung jawab pencapaian oleh perangkat daerah terkait.
Kemampuan riil tiap sumber penerimaan dipakai sebagai dasar penetapan sasaran berikut tanggung jawab pencapaiannya.
“Kalau potensinya ada, maka targetnya harus mencerminkan potensi tersebut. Dan kalau target sudah ditetapkan berdasarkan potensi, maka menjadi kewajiban kita bersama untuk bekerja keras mencapainya,” kata Helmi saat melanjutkan pidato.
Dorongan itu juga disertai tuntutan agar target pendapatan berfungsi sebagai alat evaluasi. Kreativitas dan pembaruan tata kelola menjadi ukuran penting, bukan hanya tercapai atau tidaknya angka pada akhir tahun.
Ukuran penerimaan itu, lanjutnya, diletakkan sebagai alat penggerak kreativitas kelembagaan, alih-alih hiasan administratif semata.
“Target harus menjadi instrumen manajemen untuk memacu inovasi, bukan sekadar angka yang tercantum dalam APBD,” tegasnya.
Selain PAD, pendapatan daerah ditopang tambahan transfer pemerintah pusat Rp102,87 miliar. Dana itu berasal dari DBH kurang bayar yang telah ditransfer ke kas umum daerah dan wajib digunakan sesuai jenis dana bagi hasil beserta ketentuan yang mengaturnya.
Secara keseluruhan, pendapatan Halmahera Selatan setelah perubahan ditetapkan Rp1.857.647.268.577. Jumlah tersebut naik Rp145.378.235.000 atau 8,49 persen dari postur sebelumnya Rp1.712.269.033.577.
