KETIK, MALANG – Advokat muda Malvin Hariyanto berkomitmen memberikan pendampingan hukum optimal di Jawa Timur khususnya Malang Raya. Mewujudkan hal itu, ia resmi memperluas layanan hukum dengan membuka Kantor Malvin Hariyanto Era (MHERA Law) di Jalan Baluran, Klojen, Kota Malang, Jumat, 28 Agustus 2026.
Dengan kehadiran kantor baru tersebut, diharapkan dapat memperluas akses masyarakat dan dunia usaha di Malang Raya. Utamanya terhadap layanan pendampingan hukum yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan regulasi.
Pimpinan MHERA Law, Malvin Hariyanto mengatakan, pihaknya menyediakan berbagai layanan hukum yang mencakup perkara perdata, pidana, dan korporasi. Namun, fokus utama tetap mengarah kepada pendampingan sektor bisnis khususnya UMKM dan korporasi.
"Kami telah menyiapkan layanan yang meliputi pendirian dan legalitas badan usaha, penyusunan dan penelaahan kontrak bisnis, kepatuhan regulasi, perlindungan merek dan kekayaan iny, hingga penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non litigasi," jelasnya.
Menurutnya, aspek hukum perlu ditata dan diperkuat sejak awal agar dapat mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
Baca Juga:
17 Tuntutan Aksi Aliansi Rakyat Bangkit di Kayutangan Malang, Salah Satunya RUU Perampasan Aset"Banyak pelaku UMKM yang terhambat naik kelas, karena aspek legalitasnya belum tertata dengan baik. Kami hadir sebagai mitra strategis untuk mendampingi mereka sejak awal agar bisnis yang dijalankan memiliki fondasi hukum yang kokoh," bebernya.
Sebagai informasi, sebanyak 19 perusahaan dan korporasi telah mempercayakan penanganan hukumnya kepada MHERA Law.
Sementara itu, peresmian kantor tersebut juga turut dihadiri oleh Brigjen Pol Singgamata. Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Malang Kota tersebut menekankan pentingnya sinergi antara advokat, polisi, jaksa dan hakim sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dan pilar penegakan hukum.
Ia juga menyoroti semakin pentingnya peran advokat dalam perkembangan hukum pidana nasional. Menurutnya, advokat memiliki peran yang semakin aktif dalam proses pemeriksaan sesuai regulasi terbaru yang disampaikannya.
Baca Juga:
Suka Cita Sopir Angkot Kota Malang Sambut Program Pelajar Gratis, Penghasilan Kini Lebih Menjanjikan"Sesuai aturan terbaru, peran advokat semakin aktif. Jika dahulu hanya sebatas melihat dan mendengar dalam proses pemeriksaan, kini advokat memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau bahkan menghentikan proses apabila penyidik melontarkan pertanyaan yang bersifat menjerat," terangnya.
Ia pun turut berpesan agar MHERA Law mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani perkara. Sehingga penyelesaian sengketa dapat memberikan solusi yang adil bagi para pihak.
"Prinsip adil itu sederhana, benar katakan benar salah katakan salah dan hal itu jangan dibolak-balik. Ketika menerima klien, petakan dan dudukkan posisi perkaranya secara jujur. Jangan karena dibayar, lalu hal yang salah dipaksakan jadi benar," tandasnya. (*)