KETIK, SITUBONDO – Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial Kabupaten Situbondo mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 sebesar Rp1,5 miliyar untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Kebijakan ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah daerah Kabupaten Situbondo dalam memperkuat perlindungan sosial, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan pekerjaannya dari buruh tani dan industri tembakau.

Keterangan yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo Viskanto Adi Prabowo mengatakan bahwa, DBHCHT Dinsos Situbondo seberas Rp1,5 miliyar tersebut di salurkan untuk program BLT yang menjangkau kelompok pekerja buruh tani tembakau dan industri hasil tembakau yang belum tersentuh bantuan sosial lainnya.

“Penyaluran BLT DBHCHT Dinsos ini, merupakan bagian dari implementasi kebijakan agar manfaat dana cukai dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan buruh dan atau industri tembakau di wilayah Kabupaten Situbondo,” kata Viskanto, Rabu 23 September 2026.

Program ini, lanjut Viskanto, menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang belum terjangkau bantuan sosial. “Bantuan tunai ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar di tengah tekanan ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga:
Diskoperindag Situbondo Optimalkan DBH CHT untuk Berbagai Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Dinas Sosial, sambung Viskanto, menetapkan sasaran penerima secara spesifik. Kelompok pertama sasaran BLT DBHCHT yakni buruh tani tembakau yang berdomisili di Kabupaten Situbondo.

Untuk kelompok kedua, BLT DBHCHT disalurkan mencakup buruh pabrik rokok yang bekerja di wilayah Situbondo, termasuk pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). “Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kelompok ini karena kehilangan pekerjaan berpengaruh langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga,” kata Viskanto.

Dengan penetapan sasaran tersebut, lanjut Viskanto, pemerintah berharap bantuan yang disalurkan benar-benar tepat guna dan mampu menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

“Pada tahap awal penyaluran, tercatat sebanyak 4.444 keluarga masuk dalam daftar calon penerima BLT DBHCHT. Tapi, jumlah ini masih bersifat sementara sebab pemerintah masih melakukan proses verifikasi dan validasi data. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tepat sasaran sekaligus menjaga akuntabilitas penyaluran bantuan. Kami juga berupaya mencegah adanya penerima yang tidak memenuhi kriteria,” tegas Viskanto.

Baca Juga:
Bupati Situbondo Jual Rumah Rp1,5 Miliar untuk Biaya Kuliah S3

Melalui kebijakan ini, imbuh Viskanto, pemerintah daerah menegaskan bahwa keberpihakan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok sebagai bagian penting dari ekosistem industri hasil tembakau. “Selain memberikan perlindungan sosial, program BLT DBHCHT ini juga diharapkan mampu mendukung stabilitas ekonomi di Kabupaten Sittubondo. (Adv)