Tandatangani Fakta Integritas, Bupati Brebes Larang Pungutan Liar di Sekolah

6 November 2026 08:10 6 Nov 2026 08:10

Makroni, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Tandatangani Fakta Integritas, Bupati Brebes Larang Pungutan Liar di Sekolah

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma dihadapan sejumlah kepala sekolah dilingkunga Dindikpora Brebes menegaskan isi fakta integritas (Foto: Makroni/ketik.com)

KETIK, BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat komitmen pendidikan gratis bagi siswa kurang mampu. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma menegaskan bahwa ijazah adalqh hak setiap anak dan tidak boleh dijadikan jaminan atas persoalan keuangan atau hutang orang tua.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat melantik 40 kepala sekolah SD dan SMP sekaligus memimpin penandatanganan pakta integritas di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Kamis 5 November 2026.

"Sekolah adalah tempat anak belajar, bukan tempat orang tua ditagih. Tidak boleh ada satu anak pun yang dipermalukan karena orang tuanya belum mampu menyumbang," tegas Paramitha.

Melalui pakta integritas yang ditandatangani, para kepala sekolah kini berkomitmen untuk menghapus segala bentuk pungutan wajib. Beberapa poin utamanya meliputi larangan pungutan wajib. Menghapus SPP, uang gedung, uang daftar ulang, iuran kelas, biaya perpisahan, wisuda, dan studi wisata.

Sekolah juga dilarang mewajibkan pembelian buku, lembar kerja (LKS), maupun seragam melalui pihak sekolah.

Fakta integritas menetapkan sumbangan dari orang tua tetap diperbolehkan asal bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak ditagih.

Pengelolaan dana sumbangan wajib lewat rekening komite sekolah, dicatat dalam RKAS, dan diumumkan kepada publik setiap semester serta harus transparan.

Sebagai langkah pengawasan, Pemkab Brebes akan memasang salinan pakta integritas lengkap dengan nomor pengaduan di gerbang setiap sekolah mulai pekan depan.

Pemerintah daerah juga menjamin perlindungan identitas bagi orang tua atau siswa yang melapor agar terhindar dari intimidasi dan diskriminasi.

"Setiap laporan akan diperiksa langsung oleh tim Dindikpora dan Inspektorat. Wong tua ora usah wedi lapor (orang tua tidak perlu takut melapor). Kalau masih ada pungutan, laporkan," imbuh Bupati.

Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Ditarget Selesai Awal 2027

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, Sutaryono, menjelaskan bahwa pelantikan 40 kepala sekolah ini didasarkan pada rekam jejak dan kompetensi, serta bebas dari praktik jual-beli jabatan.

Saat ini, masih ada sekitar 400 jabatan kepala sekolah yang kosong di Kabupaten Brebes. Dindikpora menargetkan pengisian seluruh jabatan kosong tersebut dapat rampung secara bertahap pada Januari atau Februari 2027 mendatang.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pungutan Liar Dindikpora Brebes. Fakta Integritas Bupati Brebes Paramitha Widyakusuma