KETIK, JAKARTA – Ustaz senior yang telah lama mengajar di pesantren berpeluang memperoleh pengakuan profesi tanpa harus mengulang pendidikan dari awal. Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai salah satu skema pendidikan profesi bagi pendidik di Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
Selain RPL, opsi lain yang dibahas adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Hal itu terungkap dalam Diskusi Publik dan Bedah UU Pesantren #5 yang diselenggarakan Jaringan Masyarakat Pesantren (JMP) secara daring, Kamis, 5 November 2026.
Direktur Bina Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Formal Ditjen Pesantren Kemenag, Mastuki, mengatakan pihaknya sedang merancang skema tersebut agar bisa diterapkan tanpa mengabaikan kekhasan pesantren. Menurut dia, pesantren memiliki sistem dan tradisi yang tidak bisa diperlakukan sama dengan sekolah atau madrasah.
"Upaya ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi regulasi dan mempertahankan distingsi serta karakteristik pesantren yang berbeda dengan sekolah maupun madrasah," ujarnya.
Mastuki menyebut tantangan utamanya adalah menjaga agar proses RPL dan pendidikan profesi tidak mengganggu pembelajaran di pesantren. Skema itu juga harus memberi kepastian pengakuan dan perlindungan hak bagi guru serta ustaz.
Presiden Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia (P2I), Tata Taufik, mengingatkan bahwa kompetensi ustaz tak bisa dinilai hanya dengan standar pendidikan formal. Ia mengusulkan agar penguasaan turats atau kitab klasik, sanad keilmuan, pengalaman mengajar, keteladanan, dan kemampuan mengasuh santri ikut diakui dalam sistem pendidikan profesi.
Menurut Tata, model pendidikan profesi ustaz semestinya dibangun di atas tradisi pesantren itu sendiri. Isu akses, kesejahteraan, dan tata kelola penyelenggaraan juga perlu dirumuskan sejak awal.
Sementara itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Suwendi, melihat program ini sebagai bentuk nyata pengakuan negara terhadap pesantren yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Ia menilai pendidik pesantren layak mendapat kebijakan afirmatif, termasuk akses terhadap tunjangan sertifikasi melalui PPG.
Kendati begitu, Suwendi mengingatkan agar desain pendidikan profesi tidak menyalin mentah-mentah model sekolah dan madrasah. SPM dan PDF memiliki pola pembelajaran serta budaya akademik tersendiri yang perlu dijaga.
Ketua JMP Muhammad Abror menilai profesionalitas ustaz tidak boleh hanya menjadi tuntutan sepihak. Negara, kata dia, wajib hadir lewat pembinaan, jenjang karier, dan perbaikan kesejahteraan.
"Termasuk memberi ruang pengakuan bagi ustaz senior melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang berkeadilan," ucap Abror.
Diskusi juga mendorong kemitraan antara Kemenag, pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, Ma'had Aly, dan Majelis Masyayikh dalam menyiapkan sistem pendidikan profesi ustaz. Kolaborasi itu dinilai penting agar program berkelanjutan dan sesuai kebutuhan pesantren.
Forum yang diikuti pejabat Kemenag pusat dan daerah, pengasuh pesantren, akademisi, serta masyarakat umum itu diharapkan menghasilkan masukan bagi Kemenag dalam menyusun kebijakan pendidikan profesi ustaz. (*)
