KETIK, SAMPANG – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, mencatatkan langkah konkret dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan serta bermanfaat bagi masyarakat setempat, Senin, 27 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Mochamad Iqbal, menyerahkan langsung salinan putusan Pengadilan Agama Sampang terkait penetapan status perwalian tiga anak yakni Zainal, Prilly, dan Muhammad Azzam kepada para wali mereka.
Penyerahan salinan putusan tersebut disaksikan oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, insan Adhyaksa Kejari Sampang, para wali anak, serta tamu undangan lainnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sampang bertindak sebagai Kuasa Pemohon yang menginduki dan memproses permohonan penetapan hak perwalian ketiga anak tersebut ke Pengadilan Agama Sampang. Kini, ketiga anak tersebut secara legal berada di bawah pengasuhan paman, bibi, dan kerabat keluarga mereka.
Kajari Sampang, Mochamad Iqbal, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen penuh Kejaksaan dalam melindungi hak-hak dasar anak.
Baca Juga:
Proyek P3-TGAI Rp195 Juta di Napo Laok Sampang Diduga Tak Sesuai RAB, BBWS: Metode Pekerjaannya Keliru"Sayang Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depannya. Ini menjadi pedoman bagi kami untuk memperkuat komitmen bersama dalam pemenuhan hak serta perlindungan anak," ujarnya. Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa penetapan hak perwalian ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak tersebut. Hal ini mencakup kemudahan akses terhadap legalitas administrasi kependudukan, pendidikan, jaminan kesehatan yang layak, hingga akses bantuan sosial. Selain itu, status legal ini memberikan legal standing bagi kerabat dalam mengurus berbagai kepentingan sang anak.
Menurutnya, peran Kejaksaan Republik Indonesia tidak semata-mata berurusan dengan penindakan hukum murni. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan hadir di tengah masyarakat untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan aksi sosial nyata.
"Selain penyuluhan, penerangan, dan pendampingan hukum, Kejaksaan juga peduli terhadap keberlangsungan kehidupan bermasyarakat melalui aksi sosial bagi warga yang membutuhkan. Kehadiran Kejaksaan harus memberikan manfaat nyata bagi warga," tegasnya.
Baca Juga:
Selama Enam Bulan, 733 Perempuan Sampang Resmi Menyandang Status JandaMelalui sinergi lintas sektor, Kejari Sampang berjanji akan terus konsisten memberikan perlindungan hukum terbaik bagi anak-anak di Kabupaten Sampang.
"Harapannya, hasil dari proses ini membawa manfaat besar bagi anak-anak yang mendapatkan perlindungan hukum, sekaligus menjadi wujud pengabdian Kejaksaan dalam menjaga kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," pungkasnya. (*)